Izin Persetujuan Pembangunan Gedung di Karawang Tidak bisa diproses

- 18 Januari 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi - Gambar kerja gedung
Ilustrasi - Gambar kerja gedung /Pixabay/3844328



KARAWANGPOST - Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Karawang, belum bisa diproses. Pasalnya, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi perizinan tertentu yang sudah diparipurnakan oleh DPRD sampai saat ini belum juga menjadi produk undang-undang.

Selain itu, link sistem informasi bangunan gedung (Simbg) milik kementrian PUPR sampai saat ini masih belum bisa diakses, akibat adanya serangan hecker yang menamakan dirinya "Kelelawar Cyber Team".

Kabid Tata Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) karawang, Kris Prianto mengatakan, jika saat ini Simbg masih belum bisa diakses karena adanya serangan hacker.

Baca Juga: Update Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Booster Kota Tangerang 18-22 Januari 2022

Selain itu, pihaknya juga belum bisa memproses pengajuan PBG karena Perda tentang retribusi perijinan terkait belum diundangkan.

"Meskipun sudah diparipurnakan di DPRD, tapi perdanya belum diundangkan sampai saat ini," ujar Kris.

Dikatakan, pihaknya sampai saat ini sudah menerima sejumlah pengajuan PBG yang masuk ke Simbg, tapi karena belum ada aturan retribusinya jadi belum diproses.

Baca Juga: Update Info dan Lokasi Vaksinasi Dosis 3 Booster Kota Sukabumi 18 Januari 2022

"Sebelum Simbg dihack, sudah ada yang mengajukan PBG. Tapi kami menunggu aturan retribusinya," katanya.

Terkait Simbg yang di Hack, Kris menyatakan jika itu merupakan sistem yang disediakan oleh kementrian. Pihaknya hanya sebagai tim teknis yang memeriksa berkas dari pemohon PBG.

"Kami juga tidak tahu sampai kapan Simbg bisa diakses lagi, sebab itu bukan sistem yang kami buat," katanya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x