Seolah Gantung Diri, Kakak Ipar Rekayasa Pembunuhan Adik Ipar di Karawang

- 23 Mei 2022, 16:11 WIB
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono /Humas Polres Karawang/Richie



KARAWANGPOST - Kakak Ipar pelaku pembunuhan Adik Ipar di Karawang atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Misteri peristiwa gantung diri bocah 14 tahun di bawah jembatan tol belakang PT TMMIN Dusun Pejaten RT03/02 Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang terungkap.

Supriatna ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan kondisi tergantung di kolong jembatan jalan Tol, pada Senin 9 Mei 2022 lalu.

Baca Juga: Man City Meraih Mahkota Liga Premier pada Hari Terakhir Pertandingan

Hal tersebut langsung dilaporkan warga kepada pihak kepolisian, selanjutnya petugas kepolisian melakukan Olah TKP.

Berdasarkan hasil penyelidikan aparat kepolisian dan hasil otopsi ditemukan adanya kejanggalan terhadap korban, bahwa peristiwa tersebut bukanlah bunuh diri melainkan pembunuhan yang dilakukan oleh Kakak Ipar korban.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan, awalnya ketika ditemukan menduga memang korban gantung diri namun karena adanya kejanggalan dijasad korban kita lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Kolonel Garda Revolusi Iran Dibunuh

"Setelah melakukan otopsi terhadap korban dan melakukan penyidikan kasus tersebut dapat terungkap. Yang mana pelaku (TR) yang merupakan kerabat korban berusaha menutupi kejahatan nya dengan merekayasa kasus tersebut," ujar Kapolres, Senin 22 Mei 2022.

TR adalalah Kakak Ipar Korban yang tinggal satu rumah dengan korban, TR tega membunuh Supriatna lantaran kesal, selanjutnya menggantung jasad korban di sela sela panel bawah jembatan tol di daerah teluk jambe timur, agar seolah-olah korban mati disebabkan bunuh diri.

"Dalang dari tewasnya Supriatna, pelaku merupakan kaka ipar korban, saat diintrogasi pelaku merasa kesal kemudian menganiaya korban yang masih dibawah umur," ucap Kapolres.

Baca Juga: Plat Nomor Putih Diterapkan Tahun Ini, Seluruh Kendaraan Sudah Gunakan Plat Nomor Putih pada 2027

Selanjutnya, dijelaskan Kapolres, pelaku merasa kesal, kemudian pelaku langsung memukul wajah korban sekitar 3 sampai 4 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu korban terjatuh, kemudian pelaku membenturkan kepala korban ke lantai, lalu pelaku mengecek korban sudah tidak bernafas.

Setelah itu pelaku panik dan merekayasa kejadian tersebut dengan mengambil tali dan batang ranting serta di ikat kan ke leher korban serta di kaitkan ke sela-sela panel jembatan atas dengan tujuan membuat korban terlihat seperti meninggal gantung diri.

Baca Juga: AS Dilaporkan Akan Segera Menyerang Armada Laut Hitam Rusia dengan Rudal Anti-Kapal Harpon

"Setelah dilakukan pemburuan kemudian pelaku ditangkap di tempat kediamannya tanpa perlawanan, dengan barang bukti berupa pakaian, tali dan potongan kayu kecil," jelas Kapolres

Pelaku saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Dimana pelaku melanggar Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana di rubah dan di tambah dengan UU RI No 17 Tahun
2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Ke 2 atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x