Jadwal SIM Keliling di Karawang Hari Ini, Kamis 4 Agustus 2022

- 4 Agustus 2022, 08:40 WIB
Sim keliling
Sim keliling /Satlantas Polres Karawang

KARAWANGPOST - Masyarakat Kabupaten Karawang tidak perlu repot ke Mapolres untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Sekarang bisa memanfaatkan SIM Keliling.

Jadi tidak perlu lagi membuang waktu dan tenaga untuk datang ke Polres setempat demi mengurus perpanjangan SIM.

Layanan SIM Keliling ini terjadwal, dan pada Kamis 4 Agustus 2022, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang berlokasi di Rengasdengklok.

Baca Juga: Jailangkung: Sandekala, Film Horor yang Dibintangi Titi Kamal dan Syifa Hadju, Segera Tayang

Dikutip dari Satlantas Polres Karawang, layanan SIM Keliling di wilayah Karawang pada hari ini beroperasi pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

Berikut ini persyaratan yang harus dilengkapi:

1. SIM asli yang masih berlaku
2. E-KTP asli dan fotocopy
3. Surat keterangan sehat dari dokter

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Baca Juga: Bocoran Big Mouth Kdrama Season 1 Episode 3 Dan 4

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x