Polisi Sita Sabu Seberat 101 Gram dari Penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang

- 16 Agustus 2022, 20:49 WIB
Ilustrasi Kasat Narkoba Polres Karawang
Ilustrasi Kasat Narkoba Polres Karawang /Pikiran rakyat

KARAWANGPOST - Pihak kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang belum mengeluarkan pernyataan resmi atas penangkapan Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM.

Pada Kamis 11 Agustus lalu, Bareskrim Polri menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM di sebuah apartemen di Karawang. Penangkapan itu terkait atas kasus narkoba.

Baca Juga: Sinopsis The Brutal River, Film Horor tentang Teror Monster Mengerikan, Tayang Malam Ini ANTV

Ada barang bukti narkoba jenis sabu seberat 101 gram dalam penangkapan tersebut. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar.

Ia menjelaskan, penangkapan asat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM berawal dari operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan Bareskrim pada 30-31 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Bocoran K-drama Today's Webtoon Episode 7 dan 8

Dari operasi itu ditangkap sejumlah pengedar narkoba, termasuk Juki dan tersangka lainnya.

"Mereka yang (ditangkap) biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung," ungkapnya.

Dikutip dari PMJ News, dari pengembangan penyidik, asat Narkoba Polres Karawang, AKP ENM juga pernah mengantarkan dua ribu butir ekstasi ke tersangka Juki yang juga merupakan pemilik THM Club Bandung.***

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x