Korban Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan di Karawang Penuhi Panggilan Polda Jabar

- 19 Januari 2023, 23:03 WIB
Randy Tyas Putranto Kuasa Hukum Korban
Randy Tyas Putranto Kuasa Hukum Korban /karawangpost/endangnv/



KARAWANGPOST - Korban dugaan penculikan dan penganiayaan Zaenal Musthofa kembali memenuhi undangan klarifikasi pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kamis 19 Januari 2023.

Hal itu terkait kasus Dugaan Penculikan dan penganiayaan yang terjadi pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum dari Kantor Hukum El Dialogis yang diwakili oleh Randy Tyas Putranto dan juga LPSK Jakarta, sesaat setelah mendampingi Zaenal Musthofa beserta istri di gedung Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Kemenkes: Penyakit Campak Ditularkan Melalui Bersin dan Batuk

"Benar, kami sebagai kuasa hukum telah mendampingi Kang Zaenal beserta istri untuk memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ungkap Randy.

Menurutnya, Klien nya itu telah kooperatif memenuhi undangan klarifikasi. Dia juga mengungkapkan, bahwa kliennya disodorkan sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan seputar kronologi peristiwa pada tanggal 18 September 2022 tahun lalu.

"Klien kami menjawab sebanyak lebih kurang 20 pertanyaan yang di sodorkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sekitar peristiwa 18 September 2022 itu. Alhamdulillah, klien kami lancar dalam menjawab pertanyaan tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Tiket Promo 27 Kereta Api, Berikut Daftar Keberangkatannya

Lebih lanjut, Randy menjelaskan, bahwa klien nya Zaenal Musthofa akan terus mencari keadilan sampai kemanapun. Tidak ada kata untuk restorative justice.

"Kami akan terus mencari keadilan sesuai apa yang diinginkan klien kami. Dan ini memang komitmennya klien kami. Bahkan sudah beberapa kali Zaenal membuat pernyataan bahwa dirinya ogah untuk damai," ujar kuasa hukum Zaenal.

Diketahui pada Jumat 23 Desember 2022 lalu, Zaenal Musthofa yang didampingi para kuasa hukumnya telah membuka laporan di polda Jabar, Nomor : LP/B/798/XII/2022/SPKT/Polda Jabar.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x