Tiga Debt Colector Pelaku Pengeroyokan Kreditur Berhasil Ditangkap Polres Karawang

- 26 Januari 2023, 16:51 WIB
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memberikan keterangan /karawangpost/



KARAWANGPOST - Tiga orang debt collector tersangka pelaku pengeroyokan kreditur berhasil diamankan Polres Karawang.

Pengeroyokan terjadi di warung Kopi Guro II Kel. Karawang Wetan, Karawang Timur pada hari Selasa tanggal 10 Januari 2023 sekitar jam 19.00 WIB.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, para pelaku berinisial S alias M, dan A alias B serta M alias T.

Baca Juga: Legislator: Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sangat Pantas dan Masuk Akal

"Tersangka melakukan pemukulan terhadap korban YH Als J dan pembacokan terhadap korban SY Als SE karena terkait kesalahpahaman masalah penarikan kendaraan yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kapolres.

Sekitar jam 19.00 Wib pelaku mendatangi korban di TKP, setelah sampai di TKP pelaku inisial S alias M langsung turun dari kendaraannya yang di kemudikan dan menghampiri korban YH alias J dan di ikuti oleh pelaku lainnya A alias B, saat itu korban tengah duduk di warung.

Kemudian korban langsung di hampiri, tiba tiba langsung di pukul mengenai wajah sebelah kanan sehingga YH Als J terjatuh.

Baca Juga: Kota Bandung Menjadi Daerah dengan Tingkat Inflasi Tertinggi di Jawa Barat

"Korban dipukul sebanyak dua kali oleh pelaku AI di jambak rambutnya oleh pelaku A alias B, melihat kejadian tersebut lalu korban SY Alias SE hendak melerai, namun dihalau oleh pelaku M Alias T dan di hantam menggunakan senjata tajam jenis parang," terangnya.

Menurut Kapolres, akibat kejadian tersebut, punggung korban dan dada korban terkena hantaman benda yang mengenai paha sebelah kiri sehingga korban mengalami luka 25 jahitan di paha kiri.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian Jumat tanggal 20 Januari 2023 pukul 03.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Bongkar Makam Fatimah Korban Pembunuhan Berantai Cianjur - Bekasi

Kemudian dengan berbekal keterangan saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Karawang langsung mendeteksi ciri-ciri pelaku yang melakukan pengeroyokan dan pembacokan tersebut.

Dikatakan Kapolres, timnya kemudian mendapatkan informasi keberadaan pelaku inisial S Alias M di daerah Lippo Cikarang Bekasi di Hotel Zuri Express Lippo Cikarang Bekasi.

"Kami melakukan pengejaran langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan, dengan pengembangan terhadap pelaku yang lainnya, hingga berhasil menangkap M Alias T dan A alias B," Ungkapnya.

Baca Juga: Legislator: Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Sangat Pantas dan Masuk Akal

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Rush Warna Putih No Pol T – 1264 – GI. 1 (satu) Unit Kendaraan Toyota Agya Warna Hitam. 1 (satu) Unit Daihatsu Ayla Warna Merah. 1 ( satu ) bilah Golok. 1 ( satu ) bilah Samurai 1 (satu) buah HP warna hitam.

Para pelaku ini telah melanggar pasal yang mana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang / pengeroyokan.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana adalah dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x