Disdik Karawang Melarang Keras Sekolah Menjual Buku LKS kepada Siswa

- 28 Januari 2023, 21:21 WIB
Ilustrasi - Buku Lembar Kerja Siswa
Ilustrasi - Buku Lembar Kerja Siswa /Instagram/@rumahdaurulang.kertasbekas/



KARAWANGPOST - Praktik jual beli buku lembar kerja siswa (LKS) kerap dilakukan oleh pihak sekolah di Karawang meski telah adanya larangan dari Pemkab Karawang.

Dinas Pendidikan (Disdikpora) kabupaten Karawang mengingatkan kepada pihak sekolah, untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah. Guru tidak di benarkan melakukan jual beli buku kepada siswa.

Kepala Disdik kabupaten Karawang Asep Junaedi menegaskan, tidak boleh sekolah menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas tersebut.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Biaya Haji, Fadli Zon Usulkan Audit BPKH dan Dana Haji

“Itu tidak boleh, nanti kita panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu,” ujar Asep Junaedi, Sabtu 28 Januari 2023.

Asep Junaedi menjelaskan, pelarangan untuk jual beli LKS di sekolah sudah di sampaikan sejak dulu. Dinas pendidikan telah mewanti-wanti agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.

“Tapi ingat ya, pihak sekolah yang di larang menjual LKS itu adalah gurunya termasuk kepala sekolah tidak boleh. Tapi kalau orang tua siswa beli di luar silahkan saja itu hak mereka,” terang Asep Junaedi.

Menurutnya, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, Asep Junaedi menjelaskan, guru tetap tidak boleh memaksa anak-anak untuk membeli LKS.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x