Keberatan Ganti Rugi Lahan Japek II, BPN Karawang: Warga Berhak Menuntut ke Pengadilan

- 3 Februari 2023, 21:16 WIB
Eksekusi lahan proyek jalan tol Japek Selstan II Desa Citaman Tamansari Karawang
Eksekusi lahan proyek jalan tol Japek Selstan II Desa Citaman Tamansari Karawang /karawangpost/irv/



KARAWANGPOST - Warga Citaman Desa Tamansari Karawang hingga saat ini menolak harga ganti rugi atas tanah mereka yang terkena eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek Selatan II.

Pasalnya harga yang ditawarkan sebagai nilai ganti rugi tersebut tidak sesuai dan jauh dibawah nilai harga pasaran di wilayah itu.

Harga yang diberikan oleh pemerintah sebesar Rp600.000 per meter untuk rumah depan jalan utama, lalu ada juga yang dipatok Rp400.000 hingga Rp200.000 per meter. Sedangkan harga pasaran tanah di wilayah tersebut berkisar antara Rp2.000.000 per meter.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Ekonomi Digital, Kemendag Jajaki Kerja Sama dengan Google

Kepala Seksi Pengadaan Badan Pertanahan Karawang Ikin Sodikin menyampaikan, keberatan tersebut telah menjadi hak warga untuk mengajukan keberatan harga ke pengadilan.

"Dalam tahapan musyawarah, warga diperkenankan untuk mengajukan keberatan terkait harga ke pengadilan dan diberikan waktu 14 hari untuk melakukan gugatan ganti rugi," ujar Ikin saat ditemui di kantor BPN Karawang, Kamis 2 Februari 2023 kemarin.

Ikin menjelaskan, setiap pengadaan tanah sudah pasti harus sesuai dasar hukum, ada UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021, seluruh tahapan itu telah dilalui.

Baca Juga: Toyota Motor Jepang Menjadi Produsen Mobil Terlaris di Dunia

Ada empat tahapan dalam pengadaan lahan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan.

Tahap perencanaan sudah menjadi domainnya dari instansi yang membutuhkan lahan dalam hal ini Kementerian PUPR. Selanjutnya tahap persiapa oleh Pemerintah Provinsi hingga timbul Perlok. Dari Perlok tersebut Kementerian PUPR mengajukan ke Kantor Wilayah untuk pengadaan tanah.

"Berdasarkan itu Kepala Kanwil memberikan tugas kepada kita sebagai ketua pelaksana untuk pengadaan, dari pelaksaan tersebut ada beberapa tahapan mulai dari sosialisasi, inventarisasi, identifikasi, pengumuman, penilaian, musyawarah untuk ganti kerugian," jelas Ikin.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Harga, Presiden Jokowi Minta Jajarannya Stabilkan Harga Beras

Ikin menyampaikan bahwa dalam tahapan musyawarah memang ada terjadi keberatan harga dari warga, sesuai peraturan maka diarahkan untuk mengajukan keberatan ke pengadilan dalam 14 hari.

Ia menambahkan, berjalannya waktu warga tidak juga melakukan keberatan tersebut ke pengadilan, sesuai peraturan bidang-bidang tanah warga yang menolak kita konsyinasikan ke pengadilan.

"Kita bersuratnya ke Kementerian PUPR dan merekalah yang mendaftarkan ke pengadilan, setelah itu ya menjadi ranahnya Pengadilan Negeri Karawang," ungkap Ikin.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x