BPN Karawang: Tidak Ada Maladministrasi dalam Pengadaan Lahan untuk Tol Japek Selatan II

- 3 Februari 2023, 22:21 WIB
Eksekusi lahan proyek Tol Japek Selatan II Desa Citaman Tamansari Karawang
Eksekusi lahan proyek Tol Japek Selatan II Desa Citaman Tamansari Karawang /karawangpost/irv/



KARAWANGPOST - Kepala Seksi Pengadaan Badan Pertanahan Karawang menegaskan, tidak adanya maladministrasi dalam pengadaan lahan untuk proyek nasional jalan Tol Jakarta-Cikampek Selatan II.

Seluruh tahapan pada proses pengadaan lahan untuk proyek jalan Tol Japek Selatan II di Desa Citaman Tamansari Karawang, telah dilalui sesuai aturan dasar hukum UU Nomor 2 Tahun 2012 dan PP Nomor 19 Tahun 2021.

Tahapan pelaksanaan pengadaan, dari mulai sosialisasi, inventarisasi, identifikasi, pengumuman, penilaian, musyawarah untuk ganti kerugian, sudah dijalani kurang lebih selama sembilan bulan.

Baca Juga: Bapanas diharapkan Berperan Penting untuk Mencapai Swasembada Pangan 2023

"Dalam perjalanannya, kami banyak dimintai keterangan, kejelasan oleh Komnas HAM dan Ombudsman," ungkap Ikin Sodikin Kasi Pengadaan BPN Karawang, Kamis 2 Februari 2023.

Ikin menambahkan, baik Komnas HAM maupun Ombudsman yang ditujukan kepada masyarakat disana dan tembusan ke kita, bahwa pelaksanaan pengadaan tanah tidak ditemukan adanya maladministrasi.

"Artinya, sesuai tahapan terlalui semua. Soal hargakan soal lain, ini adalah soal mekanisme," ujarnya.

Baca Juga: Muncul Berbagai Masalah Sosial Terkait Kehadiran Para Pengungsi Rohingya

Terkait adanya penolakan harga nilai ganti rugi pembebasan lahan Tol Japek Selatan II. Ikin Sodikin menjelaskan, didalam pelaksanaan pengadaan tanah yang melakukan penilaian adalah kantor jasa penilai publik atau disebut juga Appraisal.

"BPN, Pelaksana termasuk Kementerian atau siapapun tidak bisa melakukan intervensi kepada mereka, karena mereka punya standar penilaian, apapun hasil penilaian mereka maka akan diaudit oleh BPK," jelas Ikin.

Dalam hal ini BPN Karawang hanya menyampaikan hasil penilaian Appraisal atau penilai publik kepada masyarakat.

Baca Juga: Cabut Izin Lembaga Pendidikan Keagamaan yang Mengajarkan Paham Intoleransi

"Appraisal yang mengadakan adalah instansi yang membutuhkan tanah dalam hal ini Kementerian PUPR," tandasnya.

Perlu diketahui, adanya Appraisal atau juga yang dapat disebut penilai publik telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 didalam Pasal 1 ayat 13 dan 14

PP Nomor 19 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. 

Baca Juga: Pemerintah Gerak Cepat Atasi Kasus Perdagangan Orang

Pasal 1 ayat 13: Penilai Pertanahan yang selanjutnya disebut Penilai adalah Penilai Publik yang telah mendapat lisensi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria pertanahan dan tata ruang untuk menghitung nilai objek kegiatan Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum, atau kegiatan pertanahan dan penataan ruang lainnya.

Pasal 1 ayat 14: Penilai Publik adalah orang perseorangan yang melakukan penilaian secara independen dan profesional yang telah mendapat izin praktik penilaian dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x