Kisruh Dana Hibah 10 Miliar Karawang, Begini Mekanisme dan Aturannya

- 10 Februari 2023, 13:41 WIB
Penandatanganan Hibah Pemda Karawang untuk Polda Jawa Barat
Penandatanganan Hibah Pemda Karawang untuk Polda Jawa Barat /Instagram/@cellicanurachdiana/



KARAWANGPOST - Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang telah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp10 milyar untuk mendukung sarana parkir di gedung Polda Jawa Barat.

Anggaran dana hibah Rp10 miliar tersebut diambil melalui anggaran tahun lalu, sebagaimana Bupati Karawang Cellica Nurachadiana sebutkan dalam acara penandatangan hibah melalui instagram resminya pada hari Selasa, 7 Februari 2023.

"Alhamdulillah, langsung kami anggarkan tahun lalu senilai Rp10 miliar untuk program TA 2023," ujar Bupati Karawang.

Baca Juga: Masyarakat Indonesia Harus Mendukung Jurnalisme Sehat dan Berkualitas

 

 



Ia pun menambahkan, Insya Allah, gedung parkir ini akan dibangun di belakang Mapolda untuk menambah kapasitas parkir 250 kendaraan yang dibutuhkan. Mudah-mudahan bulan September nanti sudah selesai dibangun.

Kendati demikian beberapa kalangan menilai bahwa yang telah dilakukan oleh Bupati Karawang tersebut adalah pemborosan anggaran yang menuai kritik dari masyarakat Karawang.

Dana hibah bisa diberikan dalam bentuk uang, barang, atau jasa, dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma.

Baca Juga: Kemenkes Harus Segera Melakukan Penanganan Penyakit Menular dan Tidak Menular

Pihak-pihak tersebut bisa berupa pemerintah daerah, pemerintah pusat, perusahaan daerah, masyarakat, serta organisasi masyarakat. Dana hibah diberikan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial.

Pada pemerintahan, dana hibah merupakan salah satu sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah yang digunakan untuk pembiayaan program-progam di daerahnya.

Meskipun bisa diberikan kepada siapa saja dan oleh siapa saja. Namun jika dana hibah tersebut diberikan oleh pihak pemerintah atau lembaga yang besar, terdapat beberapa aturan yang harus dipatuhi dalam proses pengadaan dan pemberian dari dana hibah tersebut.

Baca Juga: Pertamina Diminta Mutakhirkan Data Masyarakat Penerima Elpiji Subsidi Tiga Kilogram

Memahami Sumber Dana Hibah dan Tujuannya

Pemberian dana hibah bukan sekedar bertujuan untuk menyumbang atau sebuah donasi, tapi untuk ikut membantu pembangunan bertujuan meningkatkan ekonomi pada sebuah daerah tertentu atau sebuah fasilitas untuk memudahkan akses atau pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, ketika organisasi atau komunitas menerima sebuah dana hibah yang cukup besar, harus dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan tujuan utama.

Jangan lupa juga cek darimana asal dana hibah tesebut untuk terhindar dari risiko dimanfaatkan sebagai media untuk mencuci uang hasil tindak kejahatan atau tuduhan kasus kejahatan lainnya.

Baca Juga: Konflik Ukraina Hanya Menguntungkan Kontraktor Militer

Mekanisme Pemberian dan Penerimaan Dana Hibah

Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah:

  1. Jika hibah yang diberikan berbentuk barang non bergerak seperti tanah, pemberi dana hibah harus menyertakan akta dari PPAT. Akta ini disebut sebagai akte dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan akta yang dikeluarkan oleh PPAT lainnya.
  2. Setiap dana hibah berbentuk tanah harus dikenakan PPH kecuali dana hibah tersebut diberikan oleh orang tua pada anak kandunganya. Hibah tanah ini umumnya dikenakan PPH sebanyak 2,5% dari harga tanah yang sesuai dengan taksiran pasar.
  3. Setiap dana hibah dalam bentuk harta bergerak seperti mobil ataupun sepeda motor, harus bisa dilengkapi dengan akta notaris. Akta notaris tersebut dibuat saat pemberi hibah masih hidup dan sudah ditandatangani dengan mendatangkan beberapa saksi yang sudah dipercaya.
  4. Hibah yang bergerak ataupun tidak bergerak, harus diberikan pada orang yang sudah lahir. Itu artinya, hibah tidak memiliki kekuatan jika diberikan pada janin atau bayi yang masih ada di dalam kandungan.
  5. hibah mempunyai sifat yang final. Itu artinya, saat secara hukum dan fisik hibah sudah diberikan pada pihak penerima, pihak pemberi ataupun keluarga dan kerabatnya tidak bisa lagi menuntut dan menarik kembali hibah yang sudah diberikan.

Baca Juga: Jabar Lakukan Kick Off Pengendalian Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x