Polres Karawang Ringkus Tujuhbelas Tersangka Pelaku Pencurian yang Meresahkan Warga

- 24 Februari 2023, 20:05 WIB
Tujuhbelas tersangka pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Karawang
Tujuhbelas tersangka pelaku pencurian di wilayah hukum Polres Karawang /Karawangpost/Haidar/



KARAWANGPOST - Sebanyak tujuhbelas tersangka kasus pencurian dengan tindakan kekerasan berhasil diamankan Polres Karawang dalam satu bulan.

Tindakan para pelaku sangat meresahkan masyarakat dan terjadi di 32 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polres Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyebutkan, kita berhasil mengamankan tujuhbelas orang tersangka kasus C3 dengan rincian tigabelas orang pelaku curanmor, dua orang pelaku pencurian rumah dan dua orang pelaku pencurian pecah kendaraan.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Kasus Penganiayaan Dilakukan oleh Anak Pejabat

"Penangkapan tujuhbelas tersangka kasus C3 di Kabupaten Karawang dalam Operasi Jaran Lodaya 2023 selama satu bulan," jelas Kapolres.

Kapolres menyampaikan, rata-rata pelaku curanmor melakukan aksinya pada malam hari dan subuh sekitar pukul 05.00 WIB dini hari, ada juga yang dilakukan siang hari saat kendaraan milik pemilik terparkir dipinggir jalan.

Sementara untuk Pelaku curat rumah melakukan aksinya malam hari hingga dini hari sekitar jam 01.00 WIB, Sedangkan pelaku pecah kaca melakukan aksinya pada siang hari.

Baca Juga: Aksi Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor berbuntut pada Pencopotan Jabatan Ayah Pelaku

Modus operandi para pelaku curanmor dengan menggunakan kunci palsu atau letter T. Pencurian rumah dengan cara mencongkel jendela sedangkan pencurian pecah kaca dengan cara melempar jendela mobil hingga pecah.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 10 Unit Sepeda Motor, 5 buah Kunci Kontak, 7 buah mata kunci, 23 buah Kunci T,  6 buah HP,  pecahan busi," ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Karawang menghimbau, kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap potensi terjadinya gangguan kamtibmas baik curat, curas dan curanmor.

”Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau tindak kriminalitas segera Lapor kepada Polsek atau langsung melalui Lapor Pak Kapolres," tegas Kapolres Karawang.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x