KPU Karawang Fokus Selesaikan Dua Tahapan Pemilu 2024, Pemuktahiran Data Pemilih dan Veriikasi Calon DPD

- 8 Maret 2023, 13:11 WIB
Gedung KPU Kabupaten Karawang
Gedung KPU Kabupaten Karawang /Karawangpost/Haidar/



KARAWANGPOST - Pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tetap akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang sesuai dengan amanat Undang-undang Pemilu.

Hal tersebut secara tegas disampaikan Anggota KPU RI Idham Holid pada hari Minggu 5 Maret 2023 menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Saat ini KPU RI tengah menjalani proses banding terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut, seluruh KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tetap menjalankan proses tahapan Pemilu.

Baca Juga: Tingginya Permintaan Arab Saudi Naikan Harga Minyak Mentah untuk Eropa dan Asia

"Rekan-rekan penyelenggara di daerah tentu tidak terpengaruh sama sekali putusan PN tersebut, karena sudah ditegaskan Ketua KPU RI akan melakukan banding," ujar Idham Holid.

Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid mengatakan, sampai saat ini KPU Karawang tetap melaksanakan tahapan-tahapan persiapan Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Secara menyeluruh saat ini ada dua tahapan yang tengah dilaksanakan yakni, pemutakhiran data pemilih yang berlangsung dari 13 Februari sampai dengan 14 Maret dan verifikasi calon dewan perwakilan daerah.

Baca Juga: Usut Aset Milik Rafael Alun Trisambodo KPK Bentuk Tim Gabungan

"Jadi ada dua tahapan yang harus kami selesaikan hingga batas waktu yang sudah ditentukan dan sampai saat ini masih berjalan," ujar Farid saat ditemui dikantornya hari Rabu, 8 Maret 2023.

Seluruh tahapan yang telah dirancang oleh KPU RI, kata Farid saat ini berjalan dengan lancar khususnya untuk di Kabupaten Karawang.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sebut Sebanyak 123,8 Juta Orang Diprediksi Akan Melakukan Mudik Lebaran 2023

Terkait adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang, Farid mengaku sangat terkejut, pasalnya putusan itu ada ditengah tahapan yang sedang berjalan.

Tapi sesuai yang disampaikan KPU RI, bahwa KPU telah menanggapi terkait putusan PN Jakarta Pusat tersebut dengan melakukan upaya hukum dan proses banding sedang berjalan.

"Tahapan yang sudah dirancang sesuai dengan peraturan KPU nomor 3, terkait dengan jadwal dan tahapan tetep berjalan sebagaimana mestinya, termasuk dua tahapan yang sedang kami kejar dan akan selesai sesuai batas akhir tahapan tersebut selesai," tutur Farid.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x