Penguna Knalpot Bising di Karawang Bisa dipidana Kurungan Satu Bulan

- 15 Maret 2023, 20:55 WIB
Penertiban knalpot bising (brong)
Penertiban knalpot bising (brong) /Karawangpost/Facebook/Byongbong



KARAWANGPOST - Polres Karawang akan menindak tegas para pengguna kendaraan dengan knalpot bising (brong).

Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Karawang AKP LD Habibi Ade Jama seusai menerima arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

"Sesuai arahan Kapolres untuk memberikan himbauan ketertiban berlalu lintas dengan pendekatan secara humanis," ucap Habibi, Rabu 15 Maret 2023.

Baca Juga: KPU Harus Menjalankan Tahapan Pemilu dan Proses Banding Secara Beriringan

Kasat Lantas mengungkapkan, banyaknya pelanggaran lalu lintas di Karawang didominasi oleh pengendara roda dua dari kalangan remaja antara lain, tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising, dan juga tidak memakai helm.

Meski demikian, Habibi menegaskan kepada para personelnya untuk selalu bersikap humanis dalam menangani pelanggaran lalu lintas.

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

"Berikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh menyeluruh dan ingatkan masyarakat tentang sebab akibat dari pelanggaran yang dilakukannya," tegas Habibi.

Baca Juga: Tanggapi Pemeriksaan Menkominfo, Presiden Jokowi Sebut Semua Proses Hukum Kita Hormati Terhadap Siapa pun

Habibi secara tegas menghimbau bagi para pengguna knalpot bising untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang standar.

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Kami berharap, masyarakat khususnya para remaja tidak lagi menggunakan knalpot bising demi kenyamanan masyarakat," ujar Habibi.

Diketahui bahwa untuk penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ bisa dipidana. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x