Satgas PMKS Dinsos Karawang Pelaku Pemerkosaan ODGJ Berhasil Ditangkap

- 13 April 2023, 12:39 WIB
Pelaku pemerkosaan ODGJ Satgas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang sedang digiring ke rumah tahanan Polres Karawang
Pelaku pemerkosaan ODGJ Satgas PMKS Dinas Sosial Kabupaten Karawang sedang digiring ke rumah tahanan Polres Karawang /Karawangpost/



KARAWANGPOST - Pelaku tindak kejahatan pemerkosaan orang dalam ganguan jiwa (ODGJ) di Karawang berhasil diringkus personel kepolisian Polres Karawang.

Pelaku berinisial HYD (40) warga Karawang adalah petugas Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Dinas Sosial Kabupaten Karawang.

Sedangkan korban berinisial HNA (20) warga Bandung yang diduga dinyatakan sebagai orang dalam ganguan jiwa (ODGJ).

 Baca Juga: Wakapolda Jabar Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Perbatasan Karawang-Bekasi

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kejadian tersebut bermula dari pelaku yang berhasil mengamankan korban dan membawanya ke Kantor Dinas Sosial Karawang.

"Pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menyuruh korban untuk membersihkan diri dan mengganti pakaiannya denhan daster," ungkap Kapolres, Kamis 13 April 2023.

Kemudian, kata Kapolres sekitar tengah malam pelaku melakukan aksi bejatnya karena adanya dorongan nafsu saat melihat korban tidur mengenakan daster.

Baca Juga: Ketum Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Presiden Jokowi Mendukung Gerakan Social Entrepreneurship

Aksi pelaku tersebut dipergoki oleh salah seorang saksi yakni petugas Pemadam Kebakaran Karawang karena kantornya bersebelahan dengan kantor Dinas Sosial Karawang.

Saksi curiga karena mendengar adanya suara gaduh dari kantor Dinsos Karawang dan langsung menyatroninya dan hasilnya pelaku di laporkan ke pihak kepolisian.

"Kejadian tepatnya pada hari Selasa, 28 Maret 2023 di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karawang," tandas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 285 junto 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x