Pengedar Upal Jelang Idul Fitri 2023 di Karawang Berhasil Ditangkap

Tayang: 21 April 2023, 15:18 WIB
Penulis: M Haidar
Editor: Tim Karawang Post
Pelaku pengedar uang palsu di Karawanh berhasil ditangkap
Pelaku pengedar uang palsu di Karawanh berhasil ditangkap /Karawangpost/

KARAWANGPOST - Satu pelaku pengedar uang palsu (upal) berhasil diamankan personel kepolisian Polres Karawang pada hari Kamis, 20 April 2023.

Pelaku berinisial AK (31) warga Kampung Krajan, Kalijati, Jatisari, Karawang yang berprofesi sebagai wiraswasta itu nekat mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakan di pasar Jatiwangi, Jatisari, Karawang.

Pelaku berhasil menipu ARH (57) salah satu korbannya seorang pedang di pasar Jatiwangi, saat melakukan transaksi belanja.

Baca Juga: Wakapolda Jabar Lakukan Pengecekan Jalur Mudik di Perbatasan Karawang-Bekasi

Dari peristiwa tersebutlah diketahui bahwa uang yang digunakan pelaku adalah palsu, korban bersama saksi melsporkan kepada pihak kepolisian.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan, kami telah terus mendalami dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut.

"Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan uang palsu dengan cara membelinya dari media sosial," kata Kapolres, Jumat 21 April 2023.

Baca Juga: Strategi Distribusi Stok Pupuk Saat Libur Lebaran, 85.272 Ton Pupuk Subsidi di Jawa Barat

Secara tegas Kapolres menyampaikan bahwa peredaran uang palsu menjelang hari raya Idul Fitri kerap digunakan sebagai modus kejahatan.

Oleh sebab itu, Kapolres Karawang menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap kejahatan modus uang palsu, pastikan dilihat, diraba dan diterawang.

Baca Juga: Ketum Pemuda Muhammadiyah Beri Apresiasi Presiden Jokowi Mendukung Gerakan Social Entrepreneurship

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, uang kertas palsu pecahan Rp50.000 sebanyak 11 lembar.

Uang kertas senilai Rp.170.000 dengan pecahan Rp.20.000 sebanyak 4 lembar, Rp.10.000 sebanyak 5 lembar, pecahan uang Rp.5000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.2000 sebanyak 2 lembar dan uang pecahan Rp.1000 sebanyak 1 lembar.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku dikenakan pasal 26 ayat 3, tentang peredaran uang palsu dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.***


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub