KARAWANGPOST -Keluarga Laura dan sahabat-sahabat terdekat Laura terus memperjuangan hak-hak Laura yang selama ini ia tidak dapatkan.
Laura dan Gaga pada tahun 2019 mengalami kecelakaan yang sangat parah yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Selama proses pengobatan diduga Gaga tidak bertanggungjawab dan tidak pernah membalas chatt dari Laura.
Baca Juga: RS Dewi Sri Karawang Bersama Morula Resmi Meluncurkan Klinik Fertalitas Indonesia di Karawang
Sampai pada akhirnya Laurapun melaporkan mantan kekasihnya itu ke Polisi dan mencari keadilan untuk dirinya selama ini.
Pada Hari ini sidang gugatan Laura Anna kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa 4 Desember 2022.
Sidang hari ini beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa Gaga Muhammad.
Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara terkait kasus kecelakaan bersama Laura Anna. Jaksa menilai Gaga terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni lalai saat berkendara yang berakibat kecelakaan lalu lintas dan menimbulkan korban luka berat.
Gaga Muhammad sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Laura Anna, yang menderita kelumpuhan usai keduanya mengalami kecelakaan di 2019.
Jaksa menuntut Gaga dengan hukuman pidana 4 tahun 6 bulan dan denda sebanyak Rp 10 Juta. Hakim menawarkan kepada pihak Gaga Muhammad apakah ada pembelaan atau tidak dari pihak Gaga.
Baca Juga: Target Vaksinasi Lansia di Karawang Tercapai, Giliran Anak Usia 6-11 Tahun Jadi Sasaran Vaksinasi
Penguasa hukum Gaga Muhamad, Fahmi Bachmid meminta waktu seminggu kepada Hakim dan jaksa untuk membuat pembelaan dan juga berbicara dengan terdakwa Gaga Muhamad.
Hakim dan Jaksa menyetujui permintaan dari pihak Gaga Muhamad untuk memberikan waktu satu minggu lamanya.
Hari ini terlihat sahabat dan juga keluarga Laura ikut hadir dalam persidangan dan menyaksikan persidangan keputusan hari ini. ***