Beli Sate Rencanakan Pembunuhan dengan Sianida, Pelaku Divonis 18 Tahun Penjara

16 November 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi penjara /Pixabay/ Defense Attorney

KARAWANGPOST - Perempuan berinisial NA merencanakan pembunuhan dengan sate yang dicampur racun mematikan sianida agar dapat memuluskan aksinya.

Dalam kasus pembunuhan dengan sate dicampur sianida, jaksa penuntut umum (JPU) menyimpulkan sebagai kasus pembunuhan yang direncanakan.

Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan yang direncanakan unsurnya sudah mengarah kepada tindak pidana pembunuhan berencana.

Baca Juga: Update Info Link Jadwal Vaksinasi Covid-19 Wilayah Bogor 17-25 November 2021

Sebelum pembunuhan terjadi terdakwa NA telah lebuh dahulu mepersiapkan dengan membeli sate dan membeli sianida secara online yang rencananya sianida tersebut akan dicampurkan dalam makanan sate tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bantul Sulisyadi mengatakan bahwa "dari fakta yang diperoleh dalam proses persidangan, terdakwa NA telah terbukti melakukan pembunuhan berencana."

"Kami menuntut terdakwa kepada majelis hakim yang memeriksa kasus serta mengadili perkara ini untuk memutuskan: satu menyatakan bahwa terdakwa NA terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bahwa dirinya bersalah telah melakukan pembunuhan berencana" ucap Sulisyadi dilansir dari PMJ News, Selasa 16 November 2021.

Baca Juga: Chord Gitar dan Not Angka Lagu Yang Terdalam - Peterpan

"Dalam perkara ini JPU memvonis 18 tahun penjara untuk terdakwa kasus sate sianida berinisial NA," lanjutnya.

Sulisyadi juga mengatakan bahwa dakwaan kesatu primair pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang menjelaskan tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

"Kedua, menjatuhkan jatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa NA dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan selama terdakwa menjalani proses pemeriksaan dalam tahanan sementara" ucap Sulisyadi.

Baca Juga: Melly Goeslaw Sebut Wanita Suara Mirip Nike Ardilla Harus Dapat Sponsor

Dijelaskan Sulisyadi terdakwa NA selama mengikuti proses persidangan ada hal memberatkan juga meringankan bagi terdakwa.

"Yang memberatkan terdakwa dalam kasus ini adalah terbukti telah membeli racun sianida secara online yang rencananya terdakwa akan dicampurkan kedalam makanan"

"Karena dalam proses persidangan terdakwa dinilai selalu bersikap sopan serta belum pernah tersangkut dengan masalah pidana dan terdakwa telah menyesali perbuatannya tersebut maka ini menjadi hal yang meringankan terdakwa" kata Sulisyadi.

Ary Wibowo Penasehat Hukum terdakwa mengatakan "akan melakukan upaya hukum untuk terdakwa, dalam waktu 14 hari pihaknya akan mengajukan pledoi, sebagai upaya pembelaan terhadap terdakwa yang merupakan bagian dari hak terdakwa sendiri yang telah diatur dalam undang-undang" ucap Ary Wibowo.

Editor: Ali Hasan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler