Haji Furoda, Simak Artinya dan Kenapa Jamaahnya Dideportasi?

4 Juli 2022, 13:24 WIB
Ilustrasi jamaah haji /Instagram@lembagatabunghaji

KARAWANGPOST - Berangkat ke Tanah Suci Makkah untuk melaksanakan ibadah haji menjadi impian setiap umat Islam, baik kaya maupun miskin.

Namun butuh kesabaran untuk berangkat menjalankan ibadah haji, karena daftar antrean yang mencapai puluhan tahun, di hampir setiap daerah.

Bagi yang memiliki harta lebih, saat ini ada mekanisme berangkat haji yang tidak memerlukan antrean, namun harus mengeluarkan uang ratusan juta rupiah, berkali-kali lipat dari biaya haji reguler.

Baca Juga: DAMRI mulai operasikan bus listrik, tahap awal dikerahkan di Bandung dan Surabaya

Jalur ini bernama haji furoda, yakni berangkat haji menggunakan visa mujamalah atau visa undangan dari Kerajaan Arab Saudi.

Peluang haji furoda ini menjadi alternatif dan peluang yang strategis bagi masyarakat untuk bisa berhaji. Terlebih pemerintah sudah melegalkan praktik haji furoda melalui Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU).

Namun harus hati-hati, sebanyak 46 jamaah calon haji furoda Indonesia gagal berhaji di musim haji tahun ini, karena agen travelnya tidak memberikan visa yang sesuai.

Baca Juga: Puasa Dzulhijjah Tidak Full Sembilan Hari Apakah Sah? Simak Penjelasannya

Alih-alih mendapatkan visa mujamalah atau undangan dari Kerajaan Arab Saudi, jamaah yang sudah mengeluarkan biaya kisaran 200-300 juta ini malah diberi visa Singapura dan Malaysia oleh pihak agen.

Sehingga setelah sampai bandara Jeddah pada Kamis (30/6/2022) mereka tertahan karena visa yang mereka pakai tidak terdaftar dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Akhirnya 46 jamaah haji furoda ini harus menelan kekecewaan dan dipulangkan kembali ke Tanah Air.

Atas kejadian ini, Wakil Menteri Agama RI Zainut Tauhid mengingatkan agar masyarakat selektif dalam memilih biro perjalanan bagi yang ingin berhaji dengan visa mujamalah (non-kuota).***

Editor: Ali Hasan

Sumber: NU Antara

Tags

Terkini

Terpopuler