Ferdy Sambo Menjadi Tersangka Otak Pembunuhan Brigadir J: Inilah Catatan Prestasi Hingga Masuk Jeruji Besi

10 Agustus 2022, 12:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati usai ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan Brigadir J.. /instagram @divpropampolri

KARAWANGPOST – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bahkan Ferdy Sambo disebut sebagai aktor intelektual pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Perumahan Polri di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Bharara RE untuk menembak mati Brigadir J.

Peristiwa tembak menembak di rumah dinasnya yang berujung kematian Brigadir J adalah skenario yang sengaja dibuatnya untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang direncanakannya.

Atas perbuatannya merencanakan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 tahun. 

Baca Juga: Hari Keberuntungan Capricorn, Aquarius dan Pisces Pekan Ini

Penetapannya sebagai tersangka otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bisa jadi akan membuat ia mati karir padahal Sambo sempat diprediksikan bisa menjadi kandidat kuat untuk menduduki jabatan Kapolri.

Sebelum tersandung kasus terbunuhnya Brigadir J, nama Ferdy Sambo sudah dikenal sebagai anggota polisi yang memiliki banyak catatan prestasi di perjalanan karir kepolisiannya.

Ferdy Sambo yang lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 9 Februari 1973 adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994.

Ia memiliki perjalanan karir yang panjang dan pernah menduduki jabatan penting di kepolisian sebelum diangkat sebagai Kadiv Propam Polri pada tahun 2020.

Sambo yang saat ini berusia 49 tahun, mengawali karir dari bawah sebagai perwira menengah (pama) di Lemdiklat Polri pada 1994. Pada tahun 1995, ia bertugas di Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur dan Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur.

Baca Juga: Sebanyak 3.662 Orang Diterima menjadi Petani Milenial Jawa Barat 2022: Apa Saja Tugasnya?

Pada tahun 1997, Sambo menjadi Kanit Resintel di Polsek Metro Pasar Rebo dan Polsek Metro Cakung dan menjadi Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 1999.

Karirnya terus menanjak. Ia menjadi Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur pada tahun 2001 dan diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Bogor pada tahun 2003.

Sambo selanjutnya bertugas di Polda Jabar pada tahun 2004 hingga 2007. Pada tahun 2008, ia mulai bertugas di Polda Metro Jaya. Pada 2010, ia menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat. Setelah itu ia diangkat menjadi Kapolres Purbalingga pada 2012 dan Kapolres Brebes pada 2013.

Pada tahun 2015, ia diangkat menjadi Wadireskrimum Polda Metro Jaya dan sejak 2016 ditarik ke Mabes Polri. Jabatannya di Mabes Polri diantaranya adalah Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Kasubdit III Dittipidum Bareskkrim Polri, dan Dirtipidum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Hari Keberuntungan Libra, Scorpio dan Sagitarius Pekan Ini

Selama perjalanan karirnya, ia berhasil menorehkan prestasi dengan mengungkap sejumlah kasus besar yang terjadi di tanah air.

Salah satu kasus yang berhasil diungkap Sambo adalah tragedi bom di Sarinah Thamrin yang terjadi pada 14 Januari 2016.

Pada peristiwa enam tahun silam itu, bom pertama meledak di depan gerai Starbuck yang ada di area Plaza Sarinah, bom kedua meledak pos polisi Thamrin, dan ledakan bom ketiga di dalam gerai Starbuck. Ledakan bom menewaskan lima orang teroris dengan tiga diantaranya tewas meledakkan diri, melukai satu orang polisi dan sejumlah warga.

Dalam pengusutan bom Thamrin, polisi berhasil mengungkap jaringan pelakunya yakni Aman Abdurahman yang pentolan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Aman divonis mati oleh pengadilan karena terbukti melakukan tindak pidana terorisme.

Kasus besar lain yang menyita perhatian publik dan berhasil diungkap dibawah kendali Sambo adalah kasus kopi sianida yang terjadi pada tahun 2016.

Baca Juga: Hari Keberuntungan Cancer, Leo dan Virgo Pekan Ini

Pada tahun 2016, publik digegerkan dengan kematian seorang wanita bernama Mirna seusai minum kopi di kafe Olifier, Jakarta Pusat. Polisi yang menyelediki kasus ini kemudian menyeret teman Mirna sendiri Jessica Wongso. Jessica divonis 20 tahun penjara karena terbukti mencampurkan sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.

Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri juga berhasil mengungkap kasus surat palsu DPO dengan tersangka kasus Bank Bali Djoko Tjandra pada tahun 2020.

Dalam kasus ini, Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol. Presetijo Utomo divonis 3 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana Djoko Tjandra melarikan diri, dan menghalang-halangi penyelidikan perkara Djoko Tjandra.

Selain Presetijo, kuasa hokum Djoko Tjandra Anita Kolopaking juga divonis 2 tahun 6 bulan. Ia terbukti bersalah menyuruh membuat dokumen surat jalan palsu, surat keterangan bebas Covid-19, dan surat rekomendasi kesehatan.

Kini langkah jenderal bintang dua itu harus terhenti, Ferdy Sambo kembali ke titik nol. ***

 

 

Editor: M Haidar

Tags

Terkini

Terpopuler