Polri Segera Berikan Perlindungan kepada Anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

22 Agustus 2022, 15:58 WIB
Ilustrasi Keluarga Ferdy Sambo beserta istrinya Putri Candrawathi dan Anak-anaknya. /Tangkapan layar YouTube Up Info

KARAWANGPOST - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Polri akan segera memberikan perlindungan kepada anak-anak Irjen Pol Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Selain memberikan perlindungan, Polri juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada mereka.

Menurut Kadiv Humas Polri, pendampingan psikologis akan dilakukan oleh SDM Psikologi yang berasal dari Polri.

Perlindungan dan pendampingan psikologis  diberikan kepada anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawati setelah Polri menetapkan keduanya  sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Wacana perlindungan kepada anak-anak mantan Kadiv Propam Polri muncul menyusul penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Agustus 2022. Sedangkan suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut Penularan Cacar Monyet Berbeda dengan Covid-19, Masyarakat Diimbau Tidak Panik

"Nanti dari SDM tentunya yang akan memberikan pendampingan psikologi dan lain-lain," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memiliki empat orang anak dari hasil perkawinan mereka. Anak sulungnya saat ini berusia sekitar 21 tahun, berjenis kelamin perempuan, dan sedang kuliah jurusan kedokteran.

Ia sempat mendampingi  ibunya Putri Candrawathi saat datang ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk mengunjungi Ferdy Sambo yang baru saja ditahan di rutan Mako Brimob.

Anak kedua berusia 17 tahun, anak ketiga berusia 15 tahun, dan anak yang terakhir masih balita.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri menetapkan 5 tersangka pembunuhan yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Hari Keberuntungan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces dalam Sepekan Ini

Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bharada E berperan menembak Brigadir J. Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Kelimanya dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.*** 

Editor: Gunawan Kus

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler