Sidang Perdana Terdakwa Ferdy Sambo dkk, Jaksa Bacakan Detil Kronologi Pembunuhan Berencana Brigadir J

17 Oktober 2022, 12:47 WIB
Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dkk di PN Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut bacakan detil kronologi pembunuhan /Tangkapan layar akun YouTube Pikiran Rakyat/Media Kupang

KARAWANGPOST - Sidang perdana perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, dkk. hari ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022

Sesuai jadwal, sidang digelar mulai pukul 10.00 WIB dengan agenda sidang pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung.

Terdakwa Ferdy Sambo dihadirkan paling awal dalam persidangan. Dengan mengenakan baju batik warna coklat, Ferdy Sambo dihadapkan di muka persidangan untuk mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum.

Sidang perdana ini dipimpin oleh Wahyu Imam Santoso sebagai Ketua Majelis Hakim, dengan anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut, terdakwa pembunuhan Brigadir J Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf Perlu diketahui, didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Real Madrid Ungguli Barcelona 3-1 di El Clasico

Kronologi pembunuhan Brigadir J diungkap secara detil dalam sidang perdana ini. Dalam pembacaan dakwaan diketahui rencana pembunuhan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J diketahui oleh istrinya Putri Candrawathi.

Saat Ferdy Sambo menyusun rencana dan memerintahkan pembunuhan terhadap Brigadir J kepada Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi duduk di sebelah Ferdy Sambo sehingga mendengar rencana tersebut.

Ferdy Sambo sempat menanyakan kesiapan Bharada Eliezer untuk menembak Brigadir J. Sebagai ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer menyatakan kesiapannya.

“Berani kamu tembak Yosua,” kata Ferdy Sambo.

Lalu Bharada Richard Eliezer menjawab, “Siap Komandan.”

Mendengar kesiapan Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo kemudian menyerahkan satu kotak peluru 9 mm kepada Bharada Richard Eliezer.

Baca Juga: Rekap dan Spoiler One Piece Bab 1063: Satu-satunya Keluarga Saya

Ferdy Sambo juga meminta Bharada Richard Eliezer menambahkan amunisi pada magazine senjata api merk Glock 17 nomor seri MPY851, dari 7 menjadi 8 peluru 9 mm.

Setelah itu, Ferdy Sambo sempat berkata kembali kepada Bharada Richard Eliezer untuk berperan menembak Brigadir J.

Dalam dakwaan disebutkan, alasan Ferdy Sambo beralasan tidak ikut menembak langsung Brigadir J.

"Sementara terdakwa Ferdy Sambo akan berperan untuk menjaga saksi Richard Eliezer," tulis dakwaan.

Sambo khawatir, jika ia yang melakukan tembakan, tidak akan ada yang bisa menjaga semuanya dari jerat pidana.

Setelah menyampaikan alasannya itu, Ferdy Sambo kembali mengulang skenario penembakan yang sudah dia buat.

Ferdy Sambo meminta agar Bharada Elizer mengaku mendengar teriakan minta tolong Putri Candrawathi dan mendatangi sumber teriakan.

Baca Juga: Rekap dan Spoiler Spy x Family Musim 1 Episode 15: Anggota Keluarga Baru 

Usai Tembak Brigadir J Setelah itu, dalam skenario Brigadir J melontarkan tembakan ke arah Bharada E dan terjadi saling adu tembak yang menewaskan Brigadir J.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut, saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan perbincangan terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer perihal (rencana) pelaksanaan merampas nyawa korban," tulis dakwaan.

Putri Candrawathi Beri Hadiah Usai Pembunuhan

Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diketahi memberikan hadiah kepada Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Richard, dan Kuat Maruf yang telah ikut membantu menghabisi nyawa Brigadir J.

"Kemudian saat itu saksi Putri Cendrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Ricky, Eliezer, dan Kuat Ma'ruf," demikian menurut dakwaan.

"Terdakwa memberikan handphone iPhone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah tidak terdeteksi," lanjut isi dakwaan.

Baca Juga: The Villainess Is a Marionette Episode 2: Cha Eun Woo Duke yang Berani, Obsesi Paling Berbahaya Dimulai

Dalam kesempatan itu Sambo juga memberikan amplop warna putih untuk Ricky dan Kuat masing-masing berisi uang Rp 500.000.000, serta Rp 1 miliar untuk Eliezer.

"Amplop yang berisi uang tersebut diambil kembali oleh Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," lanjut isi dakwaan Sambo.

Menurut dakwaan, Ricky, Eliezer, dan Kuat menyadari penuh dan tidak sedikit pun menolak pemberian ponsel iPhone 13 Pro Max dan uang yang dijanjikan Sambo dan Putri.***

 

Editor: Gunawan Kus

Tags

Terkini

Terpopuler