Polda Jatim Tangkap Penyebar Video Ancaman Terhadap Menkopolhukam

- 13 Desember 2020, 17:49 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020).
Polisi menunjukkan barang bukti ancaman yang dilakukan anggota Front Pembela IB HRS saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim di Surabaya, Minggu (13/12/2020). /(ANTARA Jatim/HO-Polda Jatim/WI)

KARAWANGPOST-Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pelaku penyebar video ancaman terhadap Menkopolhukam RI.

Pada penangkapan ini polisi menangkap empat pelaku penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

"Penangkapan empat pelaku ini berdasarkan laporan yang diterima polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat merilis kasus tersebut di Surabaya seperti dilansir Karawangpost.com dari Antara, Minggu.

Baca Juga: Presiden Minta Masyarakat Tidak Semena-mena dan Taati Aturan Hukum yang Berlaku

Keempat tersangka penyebar video berisi ujaran kebencian dan pengancaman tersebut berinisial AH, MS, SH, dan MN yang semuanya warga Pasuruan.

"Atas dasar laporan itu kami melakukan penyelidikan. Ada empat tersangka yang ditangkap dan dilakukan penahanan," katanya.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan tersangka MN mengunggah video berisi ujaran kebencian dan pengancaman terhadap Menkopolhukam Mahfud MD di akun Youtube bernama "Amazing Pasuruan" pada 9 November 2020.

Baca Juga: Video Viral Gagal Move On Pengantin Wanita Teriak Histeris Saat Mantannya Hadiri Pernikahannya

"Yang diancam adalah Prof Mahfud MD. Diancam kalau pulang (ke Pamekasan) akan digorok. Artinya, sifatnya sangat personal dan tidak layak dijadikan konten YouTube," ujar Gidion.

Halaman:

Editor: Aulia R

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x