Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat Pemerintah Soal Pembubaran FPI

- 31 Desember 2020, 03:58 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/

KARAWANGPOST- Kuasa hukum Font Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, Habib Rizieq Shihab (HRS) memerintahkan tim hukumnya untuk menyiapkan sejumlah dokumen untuk kemudian menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Habib Rizieq mengatakan tolong persiapkan langkah hukum ke PTUN kalau berkas dari pemerintah sudah lengkap," kata Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Desember 2020.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Soal Pembubaran FPI oleh Pemerintah, Habib Rizieq Shihab: Kita Gugat ke PTUN" tim kuasa hukum FPI Azis Yanuar, menambahkan, pembubaran FPI ini sangat bertentangan dengan peraturan undang-undang, dalam hal ini FPI memegang teguh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 82 tahun 2013.

“Surat Keputusan Bersama (SKB) tidak wajib dan sifatnya hanya sukarela saja. Kita selalu mengurusnya dan tidak ada kendala. Kita secara formal mengajukan ke Kemendagri tapi ada kendala. Kita mengikuti prosedur yang baik dan benar," kata Aziz.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD hari ini, Rabu 30 Desember 2020 mengumumkan pelarangan seluruh kegiatan dan aktivitas FPI.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah, FPI Berubah Jadi Front Persatuan Islam 

Mahfud MD mengatakan, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. Pemerintah menganggap FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.

Sedangkan, direncanakan sore ini FPI menggelar jumpa pers untuk menanggapi pembubaran tersebut di jalan Petamburan. Namun hingga saat ini, belum ada konfirmasi jumpa pers tersebut tetap dilaksanakan atau tidak.***

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x