KARAWANG POST - Sidang perdana praperadilan yang diajukan Muhamad Rizieq Shihab berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Pantauan Pikiran Rakyat di lokasi, tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab hadir pada pukul 09.25 WIB. Hingga persidangan dimulai, tidak tampak kehadiran Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Nobu Tiba Tanpa Sepatah Kata
Habib Rizieq melalui tim Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Gugatan itu diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikelnya berjudul "Hanya Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel", gugatan tim Kuasa Hukum Habib Rizieq tercatat dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.
Baca Juga: Klarifikasi Hoaks Vaksin Sinovac, Ini Penjelasan Juru Bicara Vaksin Bio Farma
Dalam persidangan, Akhmad Sahyuti menjadi pemimpinan jalannya sidang dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
Sementara untuk melakukan pengamanan sidang, sebanyak 1.500 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Damkar dan petugas pengaman PN Jakarta Selatan diterjunkan.***