Simak! Begini Syarat dan Cara Ibu Hamil dan Balita Dapat Bansos PKH Januari 2021

- 12 Januari 2021, 23:54 WIB
BLT untuk ibu hamil dan balita sudah cair.
BLT untuk ibu hamil dan balita sudah cair. /pexels.com/@garonpiceli

Baca Juga: Realisasi Anggaran Kemensos Mencapai 100 persen, Risma Lanjutkan Program Bansos Tahun 2021

Berikut Cara Daftar Peserta DTKS:

1. Tidak ada pendaftaran secara online.
2. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.
4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.
5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Ada Mekanisme Laporan Lebih Detail, Sehingga Tidak ada lagi Penyelewangan Bansos

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.***

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x