Uang Hasil Kejahatan 17 Miliyar, di Investasikan Pelaku dalam bentuk Crypto Currency

- 13 Januari 2021, 13:09 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri  Jumpa Pers Pelaku Kejahatan Siber
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Jumpa Pers Pelaku Kejahatan Siber /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku penipuan online senilai Rp17 milyar dengan modus toko online GrabToko (www.grabtoko.com).

Diketahui pelaku adalah seorang karyawan swasta, pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja online dengan menggunakan hosting di luar negeri.

Tersangka berinisial YMP (33 tahun) diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim.

Baca Juga: Hari Kedua PPKM Karawang, Bupati Pimpim Apel Operasi Yustisi PPKM Selasa Malam

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Dari informasi pelaku ada 980 pesanan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut.

Barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC dengan harga normal.

Baca Juga: Hari Pertama PPKM, Pemkab Karawang Belum Lakukan Tindakan

Dalam melancarkan aksinya pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan sebagai costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang apabila ada konsumen yang bertanya.

Para pekerja tersebut dibekali laptop yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain.

Pelaku diduga menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Baca Juga: Gubernur: 14 Hari Tidak Disiplin PPKM Bisa Ditambah, Jadikan Waterboom Cikarang Pelajaran

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).***

Editor: M Haidar

Sumber: Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x