Wajib PPKM, Perusahaan Batasi Pekerja Sampai 25 Persen

- 14 Januari 2021, 06:00 WIB
Penerapan PPKM Perusahaan PT Nojorono Tobacco International
Penerapan PPKM Perusahaan PT Nojorono Tobacco International /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - PT Nojorono Tobacco International mendapatkan apresiasi  Plt Bupati Kudus HM Hartopo yang telah menjalankan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), terkait jumlah karyawan yang masuk.

Pihak perusahaan telah membagi pekerja menjadi empat grup dari total 300 orang pekerja. Sehingga, pekerja yang hadir dalam satu shift sekitar 75 orang.

“Pekerja yang hadir betul-betul 25 persen dari keseluruhan. Perusahaan mengaturnya dengan baik,” ucapnya saat meninjau penerapan PKM di PT Nojorono Tobacco International, pada hari kedua penerapan PPKM.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Naik, Satgas: Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Disampaikan, pembatasan jumlah pekerja yang hadir dinilai tepat, sebagai upaya menekan kasus Covid-19.

Penggunaan sekat antar pekerja di PT Nojorono Tobacco International, lanjutnya, juga menjadi poin plus penerapan protokol kesehatan. Hartopo berharap, penggunaan sekat tersenut dapat diimplementasikan ke seluruh pabrik di Kudus.

“Penggunaan sekat antar pekerja juga upaya yang baik dapat mencegah memingkatnya penularan Covid-19,” tuturnya.

Baca Juga: Penerapan PPKM, Ada Pertandingan Sepak Bola di Stadion Karawang, Penonton Bebas Tak Pakai Masker

Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau instansi dan tempat umum dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai PKM, yang selanjutnya, akan dilakukan evaluasi. Dan, bagi instansi yang tidak sesuai ketentuan, seluruh aktivitasnya harus dihentikan sementara. Jika apabila telah sesuai, intansi tersebut dapat beroperasi kembali.​

“Kami akan memantau perusahaan, rumah sakit, dan instansi di Kabupaten Kudus. Apabila ada yang tak sesuai, kami tak segan-segan menghentikan aktivitas hingga dapat memenuhi peraturan yang berlaku,” tegasnya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x