Kebijakan Pertahanan Negara Tahun 2021, Disampaikan Menhan RI Prabowo Subianto

- 14 Januari 2021, 12:58 WIB
Menhan Prabowo Subianto pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan
Menhan Prabowo Subianto pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan /Biro Humas Setjen Kemhan/



KARAWANGPOST - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan Kebijakan Penyelenggaraan Pertahanan Negara Tahun 2021 sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan kedepan.

Kebijakan pokok pertahanan negara tahun 2021 diantaranya melanjutkan penanganan pandemi covid 19.

Kebijakan Pokok Pertahanan Negara Tahun 2021 tersebut disampaikan Menhan pada pelaksanaan Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan (Rapim Kemhan) hari ke-2 yang dilaksanakan di kantor Kemhan, Jakarta, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: Wakil Bupati Subang COVID-19, Kang Akur: Saya Sempat Kehujanan Kemudian Demam

Menhan mengungkapkan bahwa, pada Alokasi Anggaran Kemhan dan TNI Tahun Anggaran 2021 diantaranya selain untuk mendukung proyek prioritas nasional, pemeliharaan dan pengadaan Alutsista TNI Tahun Anggaran 2021 dan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS, juga dialokasikan untuk mengantisipasi masih berlanjutnya penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut disampaikan Menhan, bahwa dinamika perkembangan lingkungan strategis telah menciptakan spektur ancaman, tantangan dan resiko yang kompleks. Perkembangan lingkungan strategis senantiasa membawa perubahan terhadap kompleksitas ancaman dan tantangan terhadap pertahanan negara.

“Kompleksitas ancaman perlu dipahami dan dimengerti oleh segenap unsur pertahanan negara. Untuk itu, Kementerian Pertahanan terus mengembangkan strategi dan kebijakan pertahanan negara serta implementasinya”, tutur Menhan.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Karawang Naik, Satgas: Batasi Kegiatan di Luar Rumah

Kemhan terus melakukan perumusan kebijakan pertahanan negara prediksi ancaman, doktrin pertahanan negara, kondisi geografis negara Indonesia serta kebijakan negara dalam mendukung kepentingan nasional.

Atas dasar keempat dasar aspek tersebut, beberapa kebijakan pokok pertahanan negara Tahun 2021 meliputi:

Pertama, Melanjutkan penanganan pandemi Covid-19, melalui peningkatan kapasitas pertahanan berupa sarana prasarana serta layanan kesehatan Rumah Sakit Kemhan dan TNI.

Baca Juga: Luar Biasa! Hingga Satu Miliar Dosis, Sinovac Biotech Tingkatkan Produksi Vaksin COVID-19

Kedua, Penyiapan Sumber Daya Manusia Pertahanan Negara melalui pembentukan program Sarjana S1 Unhan.

Ketiga, Penguatan fungsi pembinaan sumber daya pertahanan dan pembangunan cadangan logistik nasional.

Keempat, Melanjutkan pembangunan postur TNI untuk pemenuhan kekuatan pokok melalui modernisasi Alutsista matra darat laut dan udara, serta pengembangan personel dengan menerapkan prinsip kebijakan right sizing dan proportional grows disesuikan dengan pengembangan satuan TNI.

Baca Juga: Kegiatan Dunia Usaha Triwulan IV 2020 Membaik

Kelima, Pembentukan komponen cadangan matra darat, matra laut serta matra udara yang disesuaikan dengan kebutuhan matra untuk memperkuat komponen utama. Keenam, Penguatan kerjasama pertahanan dan keamanan khususnya dengan negara-negara ASEAN dan kawasan Pasifik Selatan.

Ketujuh, Penguatan pertahanan di wilayah – wilayah selat strategis dengan memperkuat coastal misile defence system dan coastal survillance system.

Baca Juga: Penerapan PPKM, Ada Pertandingan Sepak Bola di Stadion Karawang, Penonton Bebas Tak Pakai Masker

Kedelapan, Pengembangan industri pertahanan nasional melalui peningkatan promosi kerjasama dan mengimplementasikan kebijakan imbal dagang, kandungan lokal dan offset untuk meningkatkan kemampuan industri.

Kesembilan, Pembangunan wilayah pertahanan yang bertumpu pada pulau-pulau besar secara mandiri, dengan penyiapan cadangan pangan, air, energi dan sarana prasarana nasional lainnya guna mewujudkan pusat pusat logistik pertahanan yang tersebar di seluruh NKRI.***

Halaman:

Editor: M Haidar

Sumber: Biro Humas Setjen Kemhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x