Waduh! Investigasi Kematian Laskar FPI, Komnas HAM Dinilai Langgar Kode Etik

- 14 Januari 2021, 23:59 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). /Fauzan/Antara


KARAWANGPOST
- Hasil investigasi kasus kematian enam laskar FPI yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dilaporkan langsung kepada Presiden Joko Widodo, Kamis 14 Januari 2021.

Aktivis sekaligus mantan komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menegaskan Komnas HAM sebetulnya tak perlu melapor ke Presiden Jokowi karena tidak ada aturan yang mewajibkan hal itu.

Natalius Pigai menuding Komnas HAM memang sudah berniat untuk menemui Presiden Jokowi usai menginvestigasi kasus penembakan enam laskar FPI. Padahal, Komnas HAM dikatakan hanya wajib melapor ke DPR, Mahkamah Agung, dan Dewan HAM PBB.

Baca Juga: Tindaklanjuti Temuan Komnas HAM Kasus Penembakan Laskar FPI Polri Bentuk Tim Khusus

Dilansir dari laman berita Pikiran Rakyat berjudul "Komnas HAM Melapor ke Presiden Jokowi, Mantan Komisioner: Langgar Kode Etik, Bisa Dilaporkan ke PBB" Natalius Pigai menanggap langkah Ketua Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik bersama timnya sebagai pelanggaran kode etik. Dengan begitu, Ahmad Taufan Damanik dan kawan-kawan. sudah bisa dilaporkan ke Dewan HAM PBB.

“Sudah langgar kode etik Paris Priciple tentang Indepensinya. Keluarga atau umat Islam bisa laporkan ke Dewan HAM PBB. Komisoner pasti akan diperiksa!,” jelasnya.

Sebelumnya usai menemui Presiden Jokowi Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan, tidak ada indikasi terjadinya pelanggaran HAM berat atas tewasnya enam laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Terapkan Maklumat Kapolri, Polda NTB Lakukan Pendekatan Kepada Anggota FPI

“Kami menyampaikan sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM berat, kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” ujarnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

Ia menyebutkan, kasus pelanggaran HAM berat pada dasarnya mempunyai berbagai indikator hingga kriteria.

Halaman:

Editor: Zein Khafh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x