Misalnya, adanya desain operasi serta perintah yang terstruktur dan terkomando, termasuk indikasi munculnya repetisi hingga keberulangan peristiwa itu.
Baca Juga: Pengunduran Diri Ketua FPI Bengkulu Sasriponi B Ranggolawe Mendapat Apresiasi Kapolda Bengkulu
Atas indikator yang ada itu pula Komnas HAM meyakini bahwa kasus tersebut merupakan pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.
“(Indikasi pelanggaran HAM berat) itu tidak kita temukan. Karena itu memang kami berkesimpulan ini merupakan suatu pelanggaran HAM karena ada nyawa yang dihilangkan,” katanya.*