Empat RPP Klaster Ketenagakerjaan Terus Disempurnakan Kementerian 

- 18 Januari 2021, 23:35 WIB
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida pada Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Biro Humas Kemnaker/



KARAWANGPOST - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pihaknya terus menyempurnakan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hingga saat ini, pemerintah telah menyelesaikan pembahasan tiga RPP bersama Tim Tripartit (buruh, pengusaha dan pemerintah) sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja.

Ketiga RPP tersebut yakni RPP tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA); RPP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP tentang Pengupahan.

Baca Juga: Penyaluran Program BSU Bagi Pekerja Telah Mencapai 98,91 Persen

"Progres sejak Desember 2020 hingga Januari 2021, pemerintah telah melakukan pembahasan dengan tripartit untuk tiga RPP. Yang belum dilakukan pembahasan dengan tripartit hanya RPP Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), "  kata Menaker Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 18 Januari 2021.

Ida menyatakan sesuai kesepakatan awal, setiap pembahasan RPP, Kemnaker selalu mengajak pembahasan bersama timTripartit. "Minggu ini, kami akan undang Tripartit untuk kembali membahas RPP JKP," kata Menaker Ida yang didampingi oleh Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi dan jajaran eselon I Kemnaker.

Ditegaskan Menaker Ida, RPP yang telah selesai dibahas tahap berikutnya yakni disampaikan ke Menteri Kordinator Perekonomian untuk dimuat di portal berita milik pemerintah. "Jadi semua PP itu sudah, sedang, dan akan ditayangkan. RPP TKA sudah ditayangkan dan RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja sudah selesai, dan RUU Pengupahan dalam waktu dekat juga akan selesai,"  katanya.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Temukan Seluruh Korban Longsor Sumedang

Menaker Ida menjelaskan, progres yang sudah dilakukan pemerintah dalam RPP klaster ketenagakerjaan. Mulai dari penyusunan draf awal RPP, penyampaian izin prakarsa kepada presiden, pembahasan bersama tim tripartit, penyampaian RPP kepada Kemenko Perekonomian untuk dimuat di portal pemerintah.

Tahap selanjutnya, sosialisasi untuk menyerap aspirasi dan uji sahih telah dilakukan pada Desember tahun 2020 lalu, serta pendalaman substansi bersama Kementerian/Lembaga terkait. Termasuk membahas RPP Pengupahan dengan Dewan Pengupahan Nasional.

"Setelah serap aspirasi dan uji shahih perlu ada penyempurnaan-penyempurnaan, dan sdh disempurnakan RPP tentang Pengguna TKA. RPP PKWT Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja; dan RPP Pengupahan dalam proses  penyempurnaan, "  kata Menaker Ida.

Baca Juga: Peningkatan Kualitas dan Pemerataan Ekonomi melalui Program Kemitraan UMKM 

Menaker Ida menambahkan hasil penyempurnaan RPP selanjutnya akan disampaikan kepada Kemenko Perekonomian. "Minggu ini, kami akan selesaikan RPP JKP. Tiga RPP sudah selesai dalam penyempurnaan minggu ini. Itu progress RPP yang diperintahkan kepada Kemnaker untuk disiapkan,"  katanya.***

Editor: M Haidar

Sumber: Biro Humas Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x