KARAWANGPOST - Aktor Irwan Susetio Pakusadewo atau yang lebih dikenal dengan Tio Pakusadewo divonis satu tahun penjara terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tio Pakusadewo dengan pidana selama satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ketua Florensani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jaksel, Selasa 19 Januari.
Dilansir dari PMJ News, majelis hakim menyampaikan kalau Tio Pakusadewo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis ganja, sebagaimana tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Gegara Kalah Main Game, Mantan Pemain Timnas 'Ngamuk' Hingga Ditangkap Polisi
Hakim juga menetapkan waktu penahanan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Tio Pakusadewo dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa yang meminta agar Tio Pakusadewo menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tetapi, hakim tidak dapat mengabulkan pembelaan terdakwa, karena barang bukti yang ada di persidangan lebih dari lima gram sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010.
Baca Juga: Wah, 40 Komisioner KPU Positif Covid-19, Beberapa Orang Meninggal
Dalam fakta persidangan, barang bukti nakotika jenis ganja yang dimilikinya Tio Pakusadewo setelah ditimbang di laboratorium seberat 11,32 gram lebih.