Presiden: Percepat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan Negara

- 19 Januari 2021, 23:09 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Humas Kemensetneg/


KARAWANGPOST
- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain, dan Skouw.

Dalam rangka percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan dimaksud, melalui Inpres yang ditandatangani pada 11 Januari 2021 ini Presiden menginstruksikan sejumlah hal yang ditujukan pada menteri/kepala lembaga/pimpinan pemerintah daerah.

Instruksi pertama diberikan kepada jajaran menteri untuk melaksanakan dan menyelesaikan serta mengoordinasikan penyelesaian permasalahan yang timbul (debottlenecking) dalam pelaksanaan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan tersebut.

Baca Juga: BNPB: 6.619 Jiwa Terdampak Banjir di Pekalongan

Program kegiatan tersebut tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Inpres  yang terdapat 60 program dalam lampiran dengan perincian 21 program pada Kawasan Perbatasan Aruk, Kalimantan Barat; 20 program pada Kawasan Perbatasan Motaain, Nusa Tenggara Timur; serta 19 program pada Kawasan Perbatasan Skouw, Papua.

Presiden meinstruksikan Menko Perekonomian untuk melaporkan pelaksanaan Inpres ini paling sedikit dua kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

“Menteri Dalam Negeri untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi atas proses penyusunan program kegiatan percepatan pembangunan ekonomi pada kawasan perbatasan  negara  di  Aruk, Motaain,  dan  Skouw  agar termuat dalam kebijakan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rencana Pembangunan Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah,” bunyi Inpres tersebut.

Baca Juga: OJK: Bank Syariah Indonesia Fasilitator Ekosistem Ekonomi Syariah

Kemudian, Menteri Luar Negeri, untuk mengoordinasikan, mendorong, dan memfasilitasi peningkatan kerja sama luar negeri di tingkat bilateral, regional, dan multilateral.

Kepada Menteri Keuangan diinstruksikan untuk mengalokasikan anggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembaga untuk pelaksanaan Inpres ini dengan memperhatikan ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x