Kemenhub Luncurkan Pengurusan Perizinan Andalalin

- 20 Januari 2021, 21:52 WIB
Menteri Perhubunga Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubunga Budi Karya Sumadi /Dok. Kemenhub


KARAWANGPOST
- Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Darat meluncurkan Pengurusan Perizinan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) secara daring bernama “Si Andalan”  dalam acara Webinar “Kemudahan Mengurus Perizinan Bersama Si Andalan” pada Rabu 20 Januari 2021.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pelayanan perizinan Andalalin secara daring dilakukan dalam rangka mendorong percepatan dan kemudahan investasi sebagaimana amanat Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Melalui pengurusan Andalalin secara online, Pemerintah ingin kegiatan ekonomi masyarakat berjalan dengan baik dengan perizinan yang mudah, cepat dan ada kepastian waktu," ungkap Menhub.

Baca Juga: PSSI Batalkan Kompetisi Liga 1 dan 2, Tidak Ada Juara dan Degradasi

Di satu sisi, Pengurusan Andalin menjadikan lalu lintas transportasi juga dapat berjalan aman, lancar, tertib dan teratur dengan harapan adanya kemudahan penyelenggaraan persetujuan Andalalin melalui Si Andalan ini.

Selain itu, juga dapat mempercepat proses penyelenggaraan persetujuan Andalalin serta mendukung terwujudnya cipta kerja yang mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin komptetitif.

"Bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan Andalalin saat ini dapat mengakses website Siandalan.dephub.go.id," ujar Menhub.

Baca Juga: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Memasuki Jalur Positif

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, sesuai amanat UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan disebutkan bahwa setiap pembangunan yang ada di masyarakat untuk kepentingan ekonomi akan menimbulkan bangkitan perjalanan. Untuk itu perlu ada Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

“Yang sebelumnya kalau mengurus Andalalin mungkin waktunya lama dan tidak mudah. Sekarang kita lakukan perbaikan. Kita buat sistem yang baru melalui Si Andalan sehingga pengurusan menjadi lebih mudah, cepat, dan ada kepastian waktu,” jelas Dirjen Budi.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x