Penerima Bantuan Non Tunai Pengidap Covid-19 Bisa diwakilkan

- 21 Januari 2021, 08:00 WIB
Penggunaan Kartu Bantuan Non Tunai Belanja di E-Warong
Penggunaan Kartu Bantuan Non Tunai Belanja di E-Warong /Humas Pemprov Jateng/

KARAWANGPOST - Kepala Dinas Sosial Kota Magelang Wulandari Wahyuningsih menjelaskan, BPNT di Kota Magelang mulai dibagikan pada 18 Januari 2021 dan ditargetkan selesai Februari 2021 mendatang disalurkan melalui Bank BNI Magelang.

Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) di Kota Magelang disalurkan kepada 7.681 keluarga penerima manfaat (KPM). Bantuan senilai Rp200.000 itu diwujudkan berupa kartu yang selanjutnya dapat dibelanjakan di E-Warong di kelurahan masing-masing.

“Bantuan sebesar Rp200.000 per KPM bisa dibelanjakan sembako berupa beras, sayur, buah, daging dan kacang-kacangan. Tidak boleh satu jenis barang,” jelas Wulan di sela penyaluran BPNT di Kelurahan Kramat Utara, Kecamatan Magelang Utara, Rabu 20 Januari 2021.

Baca Juga: Pemerintah Purwakarta Proyeksikan Sekolah Ekologi

Setiap kegiatan penyaluran dibatasi 75 orang, dan ada pendamping dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Hal itu mengingat Kota Magelang sedang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk pencegahan penularan Covid-19.

Untuk calon penerima yang terkonfirmasi Covid-19 bantuan diantarkan petugas dan untuk yang mewakili penerima bantuan harus menggunakan surat kuasa.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Keluyuran Raffi Ahmad, Bagaimana Hasilnya?

“Saat penyaluran wajib menerapkan 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan). Penerima bantuan harus datang sesuai jadwal, untuk menghindari kerumunan,” terang Wulan.

Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menambahkan, selama pandemi Covid-19 kegiatan masyarakat dibatasi, termasuk penyaluran bantaun dari pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, penyaluran BPNT ini lebih rawan karena jumlah KPM lebih banyak sementara tempat penyaluran hanya enam titik.

Baca Juga: Sahrul Gunawan Butuh Pasangan Sebelum Dilantik Wakil Bupati Bandung, Ridwan Kamil Ikut Promosi

“Protokol kesehatan harus dijaga betul, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Yang teridentifikasi terkena Covid-19 tidak boleh datang dan ada dispensasi pengambilan bantuan setelah diisolasi, atau dengan didatangi rumahnya,” ungkap Joko.

Terkait kelurahan yang belum memiliki E-Warong, pihaknya telah menginstruksikan lurah setempat untuk berkoordinasi dengan RW masing-masing terkait pendiriannya. Sementara E-Warong  yang tempatnya kurang mendukung dipindah ke gedung sekolah atau ruangan yang lebih memadai.

Baca Juga: Indonesia Dirikan Pabrik Tempe Pertama di Negeri Tirai Bambu

Pelaksanaan penyaluran bantuan ini dipantau oleh Satgas Covid-19, Polri, TNI dan petugas keamanan setempat. Ia memastikan pelayanan masyarakat berjalan dengan lancar dengan adanya pengendalian dan pengawasan yang baik.***

Editor: M Haidar

Sumber: Humas Pemprov Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x