Dalam 45 Hari MK akan Putuskan 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020

- 22 Januari 2021, 08:00 WIB
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi
Suasana persidangan di Mahkamah Konstitusi /Instagram/@MahkamahKonstitusi

KARAWANGPOST - Mahkamah Konstitusi (MK) harus menyelesaikan 132 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 dalam tempo waktu paling lama 45 hari kerja.

Berdasarkan data pasca penyelenggaraan pilkada 2020 lalu, MK menerima 136 permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.

Namun dari 136 permohonan perkara tersebut hanya 132 perkara yang diregistrasi oleh MK pada 18 Januari 2021.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Jumat 22 Januari, Roy Ungkap Pembunuh Dirinya Dalam Mimpi Angga

Empat permohonan perkara lainnya tidak diregistrasi karena satu perkara diantaranya telah dicabut oleh pemohon yakni sengketa hasil pemilihan Wali Kota Magelang.

Sedangkan tiga permohonan perkara lainnya tidak diregistrasi lantaran terdaftar dua kali secara sistem.

Ketiga perkara tersebut terkait sengketa hasil pilkada di Kabupaten Pegunungan Bintan, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya.

Baca Juga: Kecewa Kepada Keluarga, Pria Paruh Baya di Cikampek Tewas Gantung Diri

Sementara 132 perkara yang diregistrasi MK, terdiri atas tujuh perkara sengketa pemilihan gubernur, sengketa hasil pemilihan bupati sebanyak 112 perkara dan sengketa pemilihan wali kota berjumlah 13 perkara.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x