KKP Lindungi Masyarakat Hukum Adat

- 25 Januari 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi: Masyarakat Adat
Ilustrasi: Masyarakat Adat /Karawangpost/RumahAMAN


KARAWANGPOST
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memberikan perlindungan dan penguatan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di sejumlah wilayah Indonesia. Salah satunya adalah MHA Sarano Wali di Pulau Binongko Kabupaten Wakatobi.

Selain memfasilitasi terbitnya Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Sarano, KKP juga memberikan sejumlah bantuan kepada MHA Sarano Wali pada akhir tahun lalu, sebagai stimulus dalam memperkuat MHA di Pulau Wakatobi.

Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu mengatakan sesuai UUD 1945 Pasal 18B, negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat serta hak tradisionalnya, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang.

Baca Juga: Langgar Prokes PPKM Jawa-Bali, Ribuan Massa di Karawang Berkumpul Gelar Pengajian

"Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2014-2019) MHA menjadi prioritas pembangunan,“ ujar Tebe di Jakarta.

Tebe menjelaskan MHA Sarano Wali memiliki sistem tata kelola wilayah adat yang dikenal dengan nama “Kaombo”, yaitu larangan mengeksploitasi, merusak sumber daya alam dan biota yang hidup di dalamnya, termasuk hutan lindung, mangrove, pesisir pantai, dan terumbu karang.

“Saya berharap segala bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dirawat dengan baik, sehingga masyarakat hukum adat Sarano Wali dapat menjadi masyarakat yang sejahtera, kuat, dan mandiri," ujarnya.

Baca Juga: Pesantren Tharekat Idrisiyyah Jadi Pelopor Tambak Udang Vaname di Jawa Barat

Sementara Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (P4K), Muhammad Yusuf mengungkapkan, penguatan kearifan lokal di Indonesia dilakukan dengan memperkuat keberadaan MHA melalui hukum formal pemerintah sehingga dapat melindungi dan memanfaatkan keanekaragaman hayati di wilayahnya.

“Saat ini KKP telah melakukan identifikasi terhadap 33 Komunitas dan 15 di antaranya telah diakui sebagai MHA melalui peraturan Bupati/Wali Kota,” ungkap Yusuf.

Halaman:

Editor: Zein Khafh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x