Makelar Tanah Tipu 43,7 Miliar, Berhasil Ditangkap Polda Jatim

- 25 Januari 2021, 14:44 WIB
Pelaku Penipuan Sebesar 43,7 Miliar
Pelaku Penipuan Sebesar 43,7 Miliar /Divisi Humas Polri/

KARAWANGPOST - Aksi penipuan dilakukan seorang makelar atau perantara perdagangan bernama Agung Wibowo (42) asal Surabaya sebesar Rp 43,7 miliar terhadap Miftaur Roiyan warga Sidoarjo.

Penipuan ini terjadi pada tahun 2013 lalu, tatkala Agung Wibowo, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim, mengakali Miftaur Roiyan dan ibunya dengan berpura-pura menjualkan tiga bidang tanah warisan kepada salah satu perusahaan swasta.

Tiga bidang tanah yang dimakelari tersangka berlokasi di Desa Tambakoso Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Dengan luas keseluruhan sebesar 9,7 hektar.

Baca Juga: Sejumlah Potensi Fatal Bagi Purwakarta, Menghadapi akan dibukanya 7 Zona Industri  

“Agung Wibowo ini bertindak seolah-olah menjadi perantara atau makelar, jual beli yang tadi disampaikan milik Miftaur Royan,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Totok Suharyanto di Surabaya, Senin 25 Januari 2021.

Kepada korban, tersangka mengiming-imingi bakal menjual tiga bidang tanah warisan tersebut kepada perusahaan swasta dengan harga tinggi senilai Rp225 miliar dan korban akhirnya tergiur.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku telah memberikan cek. Lima cek Bank Mandiri senilai Rp.225 miliar,” lanjut Kombes Pol. Totok.

Baca Juga: Inilah Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji, Simak Cara Cek Daftar Penerima

Agar semakin percaya, tersangka juga memamerkan tumpukan uang miliknya kepada korban.

“Sehingga korban menyerahkan tiga SHM (Sertipikat Hak Milik) kepada terlapor,” jelasnya.

Namun belakangan, miliaran lembar uang tersebut cuma uang mainan. Begitu juga cek Bank Mandiri yang diberikan ternyata juga tidak bisa dicairkan oleh korban.

Baca Juga: WFH Bikin Kulit Tubuh Terserang Alergi, Simak Cara Mengatasinya

“Semua cek itu blong, nggak bisa dicairkan,” imbuh Kasubdit Hardabangtah, Kompol Rachmad Nur Hidayat.

Usai sertifikat dikuasai tersangka, ia lantas menyerahkan kepada perusahaan yang berminat membeli tanah tersebut berdasar akta perjanjian jual beli dengan imbalan uang Rp43 miliar.

Rupanya uang hasil kesepakatan itu tidak diberikan kepada pemilik tanah. Akan tetapi oleh tersangka dibuat memenuhi kebutuhan hidup hingga membeli kendaraan mewah seperti Jeep Wrangler Sport Ranage, Toyota Fortuner, Toyota Yaris serta tiga motor.

Baca Juga: Giliran Wakil Bupati Bantul Abdul Halim Terpapar Virus Corona

Bukan itu saja, tersangka juga memakai uang hasil tipu-tipunya untuk membeli barang koleksi pribadi berupa samurai, pisau taktis, hingga benda antik senilai Rp250 juta.

Berjalannya waktu, korban akhirnya merasa ditipu seiring tak kunjung bisa dicairkannya lima cek Bank Mandiri yang diberikan tersangka.

Korban kemudian meminta tersangka mengurungkan niat menjual tanah warisan tersebut. Untuk menutupi alibinya, Agung Wibowo menerbitkan sertifikat palsu buat korban.

Baca Juga: Kemenag Dukung Siswa Madrasah Kuasai Dunia Digital

“Yang asli sudah diproses (pembeli) ke BPN (Badan Pertanahan Nasional), tanpa sepengetahuan ahli waris,” tutur Kompol Nur Hidayat.

Hingga akhirnya kasus penipuan dan penggelapan ini dilaporkan korban ke Polda Jatim. Pun dengan pembeli tanah juga turut membuat laporan lantaran merasa ditipu.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus Agung Wibowo dalam pelarian, “Kita bisa menangkap tersangka saat berada di Solo,” tutupnya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x