Peringatan Virtual Siber Polri kepada Penyebar Hoaks Mendapat Apresiasi Komisi III DPR RI

- 28 Februari 2021, 03:35 WIB
Ilustrasi - Mengirim Pesan
Ilustrasi - Mengirim Pesan /Pixabay/Free-Photos/

KARAWANGPOST - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, pada Jumat 19 Februari 2021 lalu.

Peringatan virtual yang dilakukan Tim Siber Bareskrim Polri merupakan upaya Bareskrim dalam menjalankan misi Polri untuk menjadi satuan yang lebih humanis.

Melalui peringatan virtual polisi ini, akun medsos penyebar hoaks tidak perlu harus langsung dikenakan sanksi pidana. Namun, cukup diberi peringatan dahulu.

Baca Juga: Motor Pabrikan Yang Akan Jadi Tunggangan Sky Racing Team VR46

Dengan adanya pendekatan baru ini, langkah Tim Siber Bareskrim tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas hoaks yang selama ini beredar di masyarakat.

"Langkah dari Direktorat Siber Polri ini sangat jenius dan saya sangat apresiasi karena untuk melakukan koordinasi bersama ini butuh upaya yang besar,” ungkap Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis 25 Februari 2021.

Ini adalah pendekatan baru yang segar dan positif. Polisi lebih mengutamakan pendekatan yang humanis dalam menindak dugaan hoaks daripada langsung melakukan penindakan.

Baca Juga: Sebelum Tua, Rawatlah Tulang Dengan 6 Cara Ini

Disampsikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

“Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui direct message (DM) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan" jelas Slamet Uliandi.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x