Polemik Perpres Miras, Apa Kabar Saham Pabrik Bir DKI

- 3 Maret 2021, 08:19 WIB
Ilustrasi -Minuman Berkadar Alkohol
Ilustrasi -Minuman Berkadar Alkohol /Pixabay/stevepb/

KARAWANGPOST - Sejak disahkahkanya Peraturan Presiden (Perpres) 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, pada 2 Februari 2021 lalu.

Hal tersebut menuai kritik dari seluruh elemen diantaranya para wakil rakyat. Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina dalam laporan resminya menyatakan, negara seharusnya membuat kebijakan yang mampu untuk menutup semua potensi yang mengancam kehidupan rumah tangga keluarga Indonesia.

"Pemerintah seharusnya menjaga nilai-nilai luhur bangsa dengan mengedepankan kebijakan yang mendukung pembangunan kemanusiaan yang adil dan beradab sesuai dengan sila kedua Pancasila. Memberi peluang yang malah mencederai nilai universal umat manusia harusnya tidak terjadi," ungkap Nevi Zuairina dalam keterangan persnya, Senin 1 Maret 2021.

Baca Juga: Pemkab Bogor Segera Bangun Jalan Tol Khusus Tambang Hingga Karawang Barat

Sedangkan Anggota Komisi I DPR RI Jazuli Juwaini, meminta Pemerintah untuk mencabut Perpres terkait miras itu yang dinilainya telah menciderai nilai-nilai Pancasila.

"Kebijakan tersebut sangat menciderai moral yang terkandung dalam nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945," terang Jazuli dalam siaran persnya dikutip dari laman DPR RI Senin 1 Maret 2021.

Diketahui bahwa pemerintah akhirnya mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pada Selasa 2 Maret 2021, melalui pernyataan resmi Presiden Joko Widodo melalui kanal Youtube Sekretariat Kepresidenan.

Baca Juga: MUI Kota Bekasi Bentuk Kader Ulama Muda Melalui PKU

"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Presiden menyampaikan kalau keputusan tersebut diambil setelah mendengar berbagai masukan.

Dalam Lampiran III Perpres No. 10/2021 disebutkan, investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

Baca Juga: Lima Kecamatan Paling Rendah Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi

Sementara Nurhasan Zaidi Anggota Komisi VIII DPR mengungkapkan, mengenai pembukaan keran investasi miras di daerah-daerah tertentu. Baginya tidak ada alasan yang logis dan mendesak membuka keran investasi di bidang miras.

Terkait dengan kekhususan daerah tertentu yang diperbolehkan dalam Perpres tersebut, Nurhasan mengatakan bahwa boleh jadi Perpres tersebut disalahartikan di lapangan dan berpeluang merembet ke daerah-daerah lain, apalagi dibuka ruang investasi dari luar negeri yang menggiurkan, bisnis miras yang adiktif.

“Sudahlah, pemerintah jangan buat kebijakan kontroversial lagi. Bila ingin membangun investasi, insyaAllah masih banyak ruang dan peluang yang bisa kita gali dan manfaatkan. Jangan hanya karena alasan investasi dan bangkitnya ekonomi, kita gegabah terhadap masa depan anak-anak bangsa. Untuk itu, kita minta Presiden mencabut Perpres ini. Terlalu mahal harga pengorbanannya!" tegas Nurhasan, Selasa 2 Maret 2021.

Baca Juga: IPSI Kabupaten Bekasi Gelar Seleksi Atlet Pencak Silat Babak Kualifikasi Porprov Jawa Barat

Mantan Kepala Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen merasa tidak fair bila kritik terus diarahkan kepada Presiden Jokowi atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021.

Ferdinand Hutahaen pun mempertanyakan atas kepemilikan saham pabrik bir Pemprov DKI melalui akun Twitter pribadinya lantaran banyak warganya yang protes soal Perpres Miras dengan dalil agama.

Menurut Ferdinand pada cuitannya, warga Jakarta tak menyadari bahwa Pemprov DKI sendiri mempunyai saham di salah satu pabrik bir.

“Mereka lupa Pemda DKI Jakarta punya saham di pabrik BIR, dan di Jakartalah paling banyak tempat mesum dan alkohol,” ujarnya melanjutkan.

Baca Juga: Para Menteri Ekonomi Sepakat Pulihkan Ekonomi di Kawasan ASEAN

Pemprov DKI tercatat memiliki saham pabrik bir, perusahaan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA), saham telah dimiliki Pemprov DKI sejak 1970 diketahui saat era kepemimpinan Gubenur Ali Sadikin dengan nilai saham kurang lebih mencapai 26,25 persen. ***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x