ASN Dilarang Ke Luar Daerah Selama Libur Isra Miraj dan Nyepi

- 8 Maret 2021, 19:49 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. /Dok. Menpan.go.id

KARAWANGPOST - Menteripan RB, Tjahjo Kumolo melarang para aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur panjang Isra Miraj Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi 2021.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Menteri PAN-RB Nomor 06/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik sejak 10 Maret sampai 14 Maret 2021,” demikian bunyi SE yang dia tandatangani, di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Dalam Perkara Korupsi Bansos, Mantan Pejabat Kemensos Ungkap Pembagian Jatah 1,9 Juta Paket

Pembatasan kegiatan ke luar daerah tersebut ditujukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang.

Hal tersebut dianggap perlu dilakukan melalui pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama Hari Isra Miraj dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam masa pandemi Covid 19.

Surat Edaran itu juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11/2020 dan Keppres Nomor 12/2020.

Baca Juga: Wow, Bupati Lebak Bikin Santet Jadi Trending Topic

Perjalanan ke luar daerah hanya boleh dilakukan ASN jika sedang menjalankan tugas kedinasan dengan surat tugas dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala kantor satuan kerja.

Halaman:

Editor: Toni Kamajaya

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x