Polda Bali Tetapkan Tiga Pejabat Pelindo III, Tersangka Kasus Penggelapan Anggaran Proyek LNG

- 21 April 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi - Tersangka Kasus Penggelapan
Ilustrasi - Tersangka Kasus Penggelapan /Pixabay/4711018/

KARAWANGPOST - Polda Bali telah menetapkan tiga orang petinggi PT Pelindo III sebagai tersangka terkait kasus penggelapan.

Adapun ketiga tersangka adalah Direktur Teknik Pelindo III berinisial KS, Direktur Utama PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial WS dan General Manager PT PEL Bali Nusra berinisial IB. PT PEL merupakan anak cucu perusahan PT Pelindo III.

Direskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Kus Yuliar Nugroho mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 31 Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Polda Jabar Perketat 120 titik Perbatasan Jelang Lebaran 2021

"Ada Direktur Teknik Pelindo III (eks Dirut PT PEL), Dirut PT PEL, dan GM PT PEL Regional Bali Nusra. Ketiganya tersangka kasus penggelapan. Mereka ditetapkan tersangka tercatat pada tanggal 31 Maret 2021," jelas Kus Yuliar Nugroho.

Kasus tersebut bermula dari proyek penyediaan infrastruktur LNG untuk pembangkit listrik milik PT Indonesia Power (IP), anak perusahaan PT PLN. Proyek yang berlokasi di dermaga selatan Pelabuhan Benoa itu dimulai tahun 2016.

PT IP kemudian menggandeng PT PEL untuk merealisasikan proyek tersebut, untuk pengadaan, PT PEL melakukan sistem tender proyek dan PT Benoa Gas Terminal (BGT) membangun kapal floating storage unit (FSU) bernama Lumbung Dewata. 

Baca Juga: Bulan Ramadhan Pemerintah Cairkan Bansos Rp6,5 Triliun

Kapal sepanjang 184,7 meter tersebut berfungsi untuk penyimpanan dan mengolah ulang (regasifikasi) LNG yang kemudian didisalurkan ke pembangkit listrik milik PT IP.

Pada 2019, Kokok yang saat itu menjabat Direktur Utama PT PEL memerintahkan Irsyam Bakri untuk mengambil alih kapal Lumbung Dewata dengan dalih akan ada pergantian kru.

Hal itu ditindaklanjuti oleh Wawan Sulistiawan dengan menempel stiker PT PEL di kapal itu.  PT BGT yang keberatan dengan ulah PT PEL itu akhirnya melapor ke Pola Bali, Januari 2021 lalu.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dikenakan pelanggaran pasal 372 junto pasal 55 dan 56 KUHP. Penyidik masih menelusuri aliran dana yang digelapkan dan siapa saja penerimanya.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x