Pemerintah Jangan Ragu Tindak Kepala Daerah yang Tidak Menjalankan PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 23:11 WIB
Ilustrasi - Akan Menyingkirkan
Ilustrasi - Akan Menyingkirkan /Pixabay/geralt/

 

KARAWANGPOST - Pemerintah jangan ragu memberikan tindakan tegas kepada Kepala Daerah yang tidak menjalankan kebijakan PPKM Darurat di Jawa-Bali. 

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim, kewenangan dan mekanisme pemberian sanksi pemberhentian kepala daerah ini diatur secara jelas pada Pasal 68 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

“Perangkat UU ini harusnya cukup menjadi dasar hukum bagi pemerintah untuk tidak ragu melakukan tindakan tegas kepada kepala daerah yang tidak menjalankan PPKM Darurat Jawa-Bali," ujar Luqman, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Karawang Minggu 4 Juli, 11 Orang Meninggal dan yang Dirawat Bertambah 27

Pemerintah harus tegas, apabila ada kepala daerah yang tidak melaksanakan PPKM Darurat, maka segera beri sanksi administrasi berupa teguran tertulis.

Apabila teguran tertulis telah disampaikan dua kali dan tetap tidak dihiraukan, maka kepala daerah tersebut diberhentikan sementara.

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 Jawa-Bali.

Baca Juga: Bantuan Stimulus Listrik Kembali diperpanjang, Simak Ketentuan Barunya

Agar instruksi ini dijalankan sepenuhnya oleh para kepala daerah, yang perlu dilakukan pemerintah pusat adalah melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.

Kebijakan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 yang ditetapkan pemerintah pusat merupakan program yang memiliki sifat strategis nasional.

Sebagai upaya untuk mengatasi ancaman kesehatan dan keselamatan rakyat, juga pertahanan dan keamanan nasional akibat pandemi Covid-19.

"Selain pengawasan ketat di lapangan, agar PPKM Darurat berjalan efektif, pemerintah harus meyakinkan masyarakat bahwa sarana-prasarana kesehatan yang diperlukan menangani Covid-19 dapat disediakan secara cukup," kata Luqman.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah