PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021, Kapasitas Kunjungan Mal dan Tempat Ibadah Ditambah

- 17 Agustus 2021, 00:23 WIB
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan keputusan soal perpanjangan PPKM Jawa-Bali. /Tangkap Layar YouTube di Kanal Sekretariat Presiden

KARAWANGPOST - Menteri Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan masa PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut disampaikan Luhut melalui keterangan pers yang dilakukan secara virtual dan ditayangkan secara langsung melalui Kanal YouTube Sekretariat presiden pada Senin 16 Agustus 2021.

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan dan petunjuk presiden RI maka PPKM level 4,3 da 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca Juga: Setelah Henny Rahman, Giliran Alvin Buka Suara Soal Isu Negatif Pernikahannya

Ada beberapa hal yang menjadi alasan pemerintah kembali memperpanjang kegiatan PPKM Jawa Bali ini seperti halnya pelaksanaan PPKM yang dilaksanakan sejak 7 hingga 16 Agustus menunjukkan hasil yang semakin baik.

Luhut mengatakan bahwa trend kasus konfirmasi per tanggal 15 Agustus mengalami penurunan hingga 76 persen dan kasus aktif turun sebanyak 53 persen dan jumlah angka kesembuhan pun mengalami kenaikan.

Selain itu, Luhut mengatakan bahwa jumlah kasus kematian mengalami penurunan dan jumlah pasien yang dirawat akibat COVID-19 di sejumlah wilayah di Jawa-Bali juga mengalami penurunan.

Baca Juga: Sinopsis Film Selesai, Cinta dan Rumah Tangga yang Tidak Baik-baik

Terkait hal itu, Luhut menyampaikan beberapa regulasi atau peraturan baru dalam penerapan PPKM Jawa-Bali Level 3 dan 4 dalam satu minggu kedepan, diantaranya yaitu:

  1. Kapasitas kunjungan mall dinaikan hingga 50 persen
  2. Diperbolehkan Dine-in (makan di tempat) dengan kapasitas 25 persen atau minimal 2 orang per meja
  3. Perusahaan dengan orientasi ekspor dan domestik diizinkan beroperasi 100% dengan 2 shift
  4. Kegiatan olahraga outdoor yang dilakukan tidak lebih dari 4 orang dan tidak melibatkan kontak fisik diperbolehkan
  5. Kapasitas tempat ibadah dinaikan hingga 50 persen

Ketentuan-ketentuan tersebut bisa berlaku dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan setiap orang perlu melakukan akses terlebih dahulu melalui aplikasi Peduli Lindungi agar memudahkan proses screening.***

Editor: Ali Hasan

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah