Mendikbudristek akan Cabut Dana BOS Sekolah yang miliki Siswa Kurang dari 60 Orang 

- 8 September 2021, 22:43 WIB
Ilustrasi - Sekolah Dasar
Ilustrasi - Sekolah Dasar /Pixabay/aditiotantra/

KARAWANGPOST - Kebijakan pencabutan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang hanya memiliki murid kurang dari 60 siswa oleh Mendikbudristek sebaiknya harus dipertimbangkan terlebih dulu.

Kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler.

Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar meminta Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk mempertimbangkan aturan tersebut yang membatasi sekolah penerima BOS berdasarkan jumlah siswa di sekolah.

Baca Juga: Anggaran Bantuan Pelaku Parekraf Tidak Boleh di Potong

”Kebijakan ini dapat berdampak pada pengabaian hak-hak anak-anak yang kurang mampu ataupun anak-anak yang bersekolah di sekolah kecil dalam mendapatkan pelayanan pendidikan dari negara,” ungkap Gus Muhaimin, Selasa 7 September 2021.

Selanjutnya Gus Muhaimin menyampaikan, para guru honorer ada di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.

Menurutnya, tindakan ini juga melanggar Undang-Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) tahun 1945. Pasal 31 UUD 1945 menyebutkan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara ayat (2) berbunyi, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Baca Juga: Astrid Kuya Ungkap Alasan Ingin Bercerai dengan Uya Kuya

Kebijakan Mendikbudristek tersebut juga akan berdampak terhadap banyak sekolah. Sebab, sejauh ini, masih banyak sekolah yang terus bertahan dengan mengandalkan dana BOS, terutama sekolah-sekolah di daerah miskin dan jumlah siswa kurang dari 60.

Gus Muhaimin mendorong Kemendibudristek untuk menyampaikan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan aturan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS yang juga diterapkan pada 2020 dan 2019.

Baca Juga: Ari Lasso Menderita Cancer, Berikut Ini Langkah yang Harus Dijalani

Hal ini untuk mengetahui seberapa efektif pelaksanaan aturan tersebut dalam memperbaiki kualitas pendidikan melalui penggabungan sekolah-sekolah yang peserta didiknya sedikit, khususnya di daerah-daerah 3T.

Kemendikbudristek hsrus untuk mencari solusi dan pendekatan lain yang tepat dalam membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.

Agar seluruh satuan pendidikan dapat memberikan pelayanan pendidikan yang layak, namun dengan tidak mengorbankan dan tetap memprioritaskan hak anak-anak Indonesia untuk mendapatkan pendidikan.***

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x