Marhaenisme Ideologi Kaum Tani dan Sejarah Hari Tani Nasional

- 24 September 2021, 15:24 WIB
Ilustrasi - Seorang Petani
Ilustrasi - Seorang Petani /Pixabay/Herriest/

KARAWANGPOST - Marhaenisme merupakan ideologi yang menentang penindasan manusia atas manusia dan bangsa atas bangsa.

Untuk masa sekarang, ideologi ini telah berkembang dan dikenal dengan nama Marhaenisme Kekinian. Ideologi ini dikembangkan dari konsep presiden pertama Indonesia, Soekarno. 

Nasihat ini awal mulanya bermaksud mengangkat kehidupan rakyat (Orang kecil). Orang kecil yang dimaksud merupakan petani dan buruh yang hidupnya selalu dalam cengkeraman orang-orang kaya dan penguasa.
 
 
Etimologi
Marhaenisme diambil dari seorang petani bernama Marhaen yang hidup di Indonesia dan dijumpai Bung Karno pada tahun 1926-1927.
 
Dalam versi yang berlainan, nama petani yang dijumpai Bung Karno di daerah Bandung, Jawa Barat itu merupakan Aen. Dalam diskusi selang Bung Karno dengan petani tersebut, kesudahan dikata dengan panggilan Mang Aen. 
 
Petani tersebut mempunyai berbagai faktor produksi sendiri termasuk lahan pertanian, cangkul dan lain-lainnya yang ia olah sendiri, namun hasilnya hanya cukup untuk kebutuhan hidup keluarganya yang sederhana. 
 
 
Kondisi ini kesudahan memicu berbagai pertanyaan dalam benak Bung Karno, yang yang belakang sekalinya melahirkan berbagai dialektika konsep sebagai landasan gerak kesudahan. 
 
Kehidupan, kepribadian yang lugu, bersahaja namun tetap memiliki semangat berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya inilah, karenanya nama petani tersebut oleh Bung Karno diabadikan dalam setiap rakyat Indonesia yang hidupnya tertindas oleh sistem kehidupan yang berlanjut. Sebagai penyesuaian bahasa saja, nama Mang Aen dijadikan Marhaen.
 
Sejarah Hari Tani.
Penetapan Hari Tani Nasional ini dimulai pada masa pemerintahan Presiden pertama RI Ir Sukarno. Kala itu, Sukarno pertama kali menetapkan Hari Tani Nasional dengan menerbitkan Keppres No 169/1963.
 
 
Keppres ini ditetapkan untuk mengenang terbitnya UU No 5/1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA) yang mengamanatkan pelaksanaan reforma agraria. 
 
Sehingga penetapan Hari Tani Nasional adalah sebuah pemuliaan tertinggi terhadap rakyat tani Indonesia.
 
UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya merombak struktur agraria Indonesia yang timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu.
 
 
Usai merdeka dari jajahan Belanda, Pemerintah Indonesia terus berupaya merumuskan UU Agraria baru untuk mengganti UU Agraria kolonial.
 
Pemerintah kemudian membentuk panitia agraria Yogya pada tahun 1948 di mana ibu kota Republik Indonesia dulunya masih berkedudukan di Yogyakarta.
 
Seiring berjalannya waktu, 12 tahun setelah Panitia Agraria Yogya terbentuk, program-program yang dicanangkan ternyata banyak mengalami dinamika, termasuk gejolak politik.
 
 
Pada tahun 1951, Panitia Agraria Yogya berubah menjadi Panitia Agraria Jakarta dan Ibu Kota RI sudah kembali ke Jakarta.
 
Namanya juga terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi Rancangan Sadjarwo pada tahun 1960.
 
Tepat pada tahun 1960, Undang-Undang Pokok Agraria diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat-Gotong Royong (DPR-GR) dibawah pimpinan Haji Zainul Arifin.***
 

Editor: M Haidar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x