Ini Barang Bukti Penangkapan Velline Chu, Penyanyi Dangdut yang Ditangkap Bersama Suaminya karena Narkoba

- 10 Januari 2022, 15:57 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beri keterangan soal kasus narkoba Velline Chu. /PMJ News/Yeni

KARAWANGPOST - Penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba ternyata Velline Chu yang dikenal dengan sebutan 'Ratu Begal'.

Velline Chu bersama suaminya Budi telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba, usai dibekuk di kediamannya pada Sabtu 8 Januari 2022.

Dari penangkapan itu, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti yakni satu bungkus plastik klip jenis sabu dengan berat 0,08 gram dan satu buah pipet kaca sisa pakai bersih sabu dengan berat 2,7 gram.

Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Asal Karawang Terpapar Varian Omicron Sepulang dari Arab Saudi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan, penyanyi dangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34) pada Sabtu 8 Januari 2022, di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

Sesuai dengan pengembangan penyidik di lapangan, ditemukan adanya pemesanan narkotika jenis sabu oleh Velline Chu terhadap seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran.

Velline Chu.
Velline Chu. Instagram.com/@velline_ratubegal

Setelah memesan barang haram itu, suaminya BH mengambilnya dan mengkonsumsinya bersama di rumahnya.

"Mereka berdua positif menggunakan narkoba jenis sabu," kata dikutip dari Antara, Senin 10 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Ali Hasan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x