Pemerintah Longgarkan Kebijakan Pemakaian Masker, Ini Syaratnya

- 17 Mei 2022, 21:00 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Youtube/Sekretariat Presiden


 
KARWANGPOST - Pemerintah resmi telah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker saat beraktivitas.

Keputusan tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi saat ini di mana penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Jabar Beri Bantuan Dana Rp2,7 Juta untuk Siswa yang Bersekolah di Swasta

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” ujar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa 17 Mei 2022.

Presiden Jokowi meminta masyarakat kategori rentan maupun yang bergejala batuk dan pilek untuk tetap mengenakan masker saat beraktivitas.

Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas.

Baca Juga: Ridwan Kamil: PPDB Tahun 2022 Jawa Barat Paling Adil akan Dipantau Tim Saber Pungli

"Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas,” ujarnya.

Selain pelonggaran pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan persyaratan perjalanan domestik dan luar negeri bagi masyarakat yang sudah divaksinasi COVID-19 dosis lengkap.

“Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap maka sudah tidak perlu lagi untuk melakukan tes swab PCR maupun antigen,” jelas Presiden.***

Editor: M Haidar

Sumber: Setpres


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x