Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Editan Foto Patung Budha

- 20 Juni 2022, 20:51 WIB
Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait  Editan Foto  Patung Budha
Roy Suryo Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait Editan Foto Patung Budha /Karawangpost/

“Apa yang kita sebut dilecehkan karena kalau mengenai editan rupang itu sendiri, itu sudah terjadi. Mungkin diedit orang lain. Tapi ada kata-kata yang sangat menyinggung kami sebagai umat Buddha,” jelasnya.

“Kalimat yang dia tambahkan adalah “LUCU, hehehe. AMBYAR. Itu bahasa yang sangat melecehkan. Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami. Dia tahu diubah tapi ditertawakan. Itulah bahasanya yang membuat kami bereaksi,” tegas Herna.

Baca Juga: Warner Bros Menyerah Atas Skandal-skandal Ezra Miller

Dalam laporan tersebut, Roy Suryo disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: M Haidar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah