Organ Tubuh Brigadir J Diduga Akibat Penganiayaan dibawa ke Jakarta

- 27 Juli 2022, 14:42 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan. /Polda Metro Jaya



KARAWANGPOST - Beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, yang diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan, kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

Hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.

Baca Juga: Presiden China Berikan Pujian Misi Perdamaian Ukraina Rusia oleh Presiden Jokowi

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan.

Dalam melakukan autopsi ulang melibatkan banyak pihak. Antara lain, TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk.

"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," jelas Jhonson.

Adapun dalam pelaksanaan autopsi ulang, kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri bahwa pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaannya.***

Editor: M Haidar

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x